Bobo.id - Ada empat macam norma dalam masyarakat, yakni norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, hingga norma hukum.
Sebelum mencari tahu apa saja contoh-contoh norma itu, cari tahu dulu apa itu norma, yuk!
Norma berasal dari bahasa Belanda, yaitu “norm”, yang artinya patokan atau pedoman.
Norma adalah suatu pedoman yang digunakan sebagai ukuran tentang perbuatan manusia. Mana yang benar dan mana yang salah, serta mana yang baik dan mana yang buruk.
Fungsi norma adalah untuk memberi batasan sebagaimana perintah atau larangan dalam berperilaku. Jadi, norma merupakan aturan dalam bertindak.
Baca Juga: Perwujudan Nilai-Nilai Pancasila dalam Bidang Politik dan Hukum
Apabila melanggar norma, akan mendapat sanksi (hukuman).
Ciri-Ciri Norma:
1. Norma berasal dari hasil kesepakatan masyarakat dan umumnya tidak tertulis. Norma sifatnya memaksa, sehingga anggota masyarakat sangat menaatinya.
2. Apabila norma dilanggar, maka yang melanggar norma akan mendapatkan sanksi. Sanksi bisa berupa teguran, tulisan, hingga hukuman fisik.
Nah, setelah mencari tahu pengertian dan ciri-cirinya, sekarang kita cari tahu pengertian empat macam norma beserta contohnya.
Mulai dari norma agama, norma kekusilaan, norma kesopanan, hingga norma hukum.
Macam-Macam Norma Beserta Contohnya
1. Norma Agama
Norma agama, yaitu peraturan yang diterima sebagai perintah-perintah, larangan-larangan, dan ajaran-ajaran yang berasal dari Tuhan.
Norma agama sifatnya mutlak dan tidak dapat diubah. Contohnya, melaksanakan ibadah, tidak berbohong, tidak membunuh, tidak mencuri, dan sebagainya.
Bila melanggar norma agama, akan mendapatkan dosa.
Baca Juga: Hak dan Kewajiban dalam Berpakaian, Materi Kelas 3 SD Tema 4
2. Norma Kesusilaan
Norma kesusilaan, yaitu peraturan yang dianggap sebagai suara hati nurani manusia.
Norma ini berwujud akhlak, sehingga seseorang dapat membedakan apa yang dianggap baik dan apa yang dianggap buruk.
Contohnya, berbicara yang santun kepada orangtua, menggunakan pakaian sesuai dengan keadaan, dan sebagainya.
Sanksi akibat melanggar norma kesusilaan adalah sanksi sosial, misalnya pengucilan dari masyarakat.
3. Norma Kesopanan
Norma kesopanan, yaitu peraturan yang berasal dari pergaulan suatu masyarakat.
Sifat norma ini relatif. Maksudnya, norma kesopanan di suatu daerah bisa berbeda dengan norma kesopanan masyarakat di daerah lain.
Norma kesopanan ini mengatur bagaimana seharusnya kita bertingkah laku, berbicara, dan berinteraksi dalam masyarakat.
Contohnya, tidak meludah sembarangan dan selalu mengucapkan terima kasih bila diberi bantuan dari siapa pun.
Sanksi akibat melanggar norma kesopanan adalah cemooh atau celaan.
Baca Juga: Contoh-Contoh Hak dan Kewajiban Manusia Terhadap Hewan Peliharaan
4. Norma Hukum
Norma hukum, yaitu peraturan hidup yang dibuat oleh pemerintah atau lembaga negara.
Contohnya, wajib membayar pajak, pengendara motor dan mobil harus memiliki SIM, dan sebagainya.
Norma hukum memiliki sifat memaksa. Tujuannya untuk menciptakan ketertiban dalam masyarakat.
Bila melanggar norma hukum akan mendapat sanksi tegas, seperti denda dan penjara.
Norma membuat kita menjadi mengerti mengenai apa yang boleh kita lakukan dan apa yang tidak boleh kita lakukan.
(Penulis: Jonathan Alfrendi, Iveta R.)
----
Ayo, kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Penulis | : | Iveta Rahmalia |
Editor | : | Iveta Rahmalia |
KOMENTAR