Perbedaan Serta Ciri-Ciri dari Surat Pribadi dan Surat Resmi

By Amirul Nisa, Kamis, 22 September 2022 | 10:04 WIB
Mengenal perbedaan surat pribadi dan surat resmi. (Heiner/pexels)

Bobo.id - Surat adalah salah satu media komunikasi yang cukup awal ada di dunia.

Kini surat pun masih digunakan dan memiliki dua jenis berbeda, yaitu surat pribadi dan surat resmi yang akan dijelaskan pada materi Bahasa Indonesia kurikulum merdeka kelas VII SMP.

Seperti dijelaskan sebelumnya, surat adalah salah satu sarana komunikasi yang digunakan untuk menyampaikan informasi dalam bentuk tulisan pada sebuah kertas.

Surat tersebut akan ditujukan pada pihak lain baik secara perorang, kelompok, atau organisasi.

Karena itu, ada dua jenis surat yang bisa digunakan, yaitu surat resmi dan juga surat pribadi.

Kali ini, kita akan belajar tentang dua jenis surat ini yang memiliki beberapa perbedaan.

Surat Pribadi

Pertama kita akan berkenalan dengan surat pribadi yang termasuk jenis surat personal.

Menurut Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), surat pribadi merupakan surat yang ditulis seseorang atau individu kepada orang lain yang bersifat pribadi.

Surat pribadi adalah surat yang bersifat personal atau tidak resmi, bebas, menggunakan bahasa sehari-hari, dan berisi masalah-masalah pribadi.

Selain itu tujuan dari dibuatnya surat pribadi bisa bermacam-macam karena memiliki sifat personal.

Baca Juga: Pengertian, Ciri-Ciri, dan Unsur Surat Pribadi Beserta Contohnya