Saat membuat surat resmi akan ada beberapa peraturan mendasar yang harus dipahami, termasuk penggunaan bahasa baku.
Ciri-Ciri Surat Resmi
Berikut akan dijelaskan ciri-ciri dari surat resmi, agar teman-teman lebih mudah mengenali.
- Menggunakan bahasa baku sesuai kaidah Bahasa Indonesia dan Ejaan yang Disempurnakan atau EYD.
- Surat resmi dibuat dengan bahasa yang singkat, efektif, dan padat sehingga mudah dipahami.
- Surat resmi tidak memakai bahasa implikasi namun mengunakan bahasa eksplisit.
- Jenis surat ini juga akan dilengkapi kop surat.
- Pada bagian surat ini akan ada nomor sura, perihal, tanggal, alamat tujuan, dan lampiran.
- Surat resmi akan dilengkapi dengan stempel atau cap khusus.
- Bentuk dari surat resmi selalu sistematis dengan aturan baku.
Perbedaan Surat Pribadi dan Surat Resmi
Baca Juga: 1 September Diperingati sebagai Hari Penulisan Surat Sedunia, Bagaimana Sejarahnya?