Perbedaan Serta Ciri-Ciri dari Surat Pribadi dan Surat Resmi

By Amirul Nisa, Kamis, 22 September 2022 | 10:04 WIB
Mengenal perbedaan surat pribadi dan surat resmi. (Heiner/pexels)

Saat membuat surat resmi akan ada beberapa peraturan mendasar yang harus dipahami, termasuk penggunaan bahasa baku.

Ciri-Ciri Surat Resmi

Berikut akan dijelaskan ciri-ciri dari surat resmi, agar teman-teman lebih mudah mengenali.

- Menggunakan bahasa baku sesuai kaidah Bahasa Indonesia dan Ejaan yang Disempurnakan atau EYD.

- Surat resmi dibuat dengan bahasa yang singkat, efektif, dan padat sehingga mudah dipahami.

- Surat resmi tidak memakai bahasa implikasi namun mengunakan bahasa eksplisit.

- Jenis surat ini juga akan dilengkapi kop surat.

- Pada bagian surat ini akan ada nomor sura, perihal, tanggal, alamat tujuan, dan lampiran.

- Surat resmi akan dilengkapi dengan stempel atau cap khusus.

- Bentuk dari surat resmi selalu sistematis dengan aturan baku.

Perbedaan Surat Pribadi dan Surat Resmi

Baca Juga: 1 September Diperingati sebagai Hari Penulisan Surat Sedunia, Bagaimana Sejarahnya?