Tugas dan Wewenang Pengadilan HAM Menurut UU Nomor 26 Tahun 2000

By Grace Eirin, Kamis, 22 September 2022 | 20:00 WIB
Pengadilan HAM bertugas menyelesaikan pelanggaran hak asasi manusia, baik secara perseorangan maupun kelompok. (EKATERINA BOLOVTSOVA/pexels)

Bobo.id - Teman-teman, pernahkah kamu mendengar atau membaca tentang Pengadilan HAM?

Ketika kita menemukan pelanggaran HAM di sekitar kita, maka kasus tersebut akan segera diselesaikan oleh Pengadilan Hak Asasi Manusia. 

Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2000, pembentukan Pengadilan HAM dimaksudkan untuk menyelesaikan pelanggaran hak asasi manusia yang berat sesuai dengan ketentuan Pasal 104 ayat (1) Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. 

Menurut Undang-Undang RI nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, hak asasi seseorang harus dilindungi, dihormati, dipertahankan, dan tidak boleh diabaikan, dikurangi, dan dirampas oleh siapapun. 

Lalu, apakah semua jenis pelanggaran HAM akan diselesaikan oleh Pengadilan HAM? 

Jawabannya tidak, teman-teman. Berdasarkan UU No. 26 Tahun 2000 pasal 1, Pengadilan HAM adalah pengadilan khusus terhadap pelanggaran hak asasi manusia yang berat.

Nah, kali ini Bobo akan mengajak kamu untuk lebih dekat berkenalan dengan Pengadilan HAM melalui tugas dan wewenangnya menurut UU No. 26 Tahun 2000. Yuk, simak!

Tugas dan Wewenang Pengadilan HAM

Adapun beberapa tugas dan wewenang Pengadilan Hak Asasi Manusia tercantum pada UU No. 26 Tahun 2000 BAB III, sebagai berikut. 

1. Pasal 4

Pengadilan HAM bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat.

Baca Juga: 4 Faktor Eksternal Penyebab Pelanggaran HAM, Salah Satunya Penyalahgunaan Kekuasaan