Bobo.id - Sudahkah kamu tahu apa itu Hak Asasi Manusia atau HAM?
Teman-teman tentu ingat kita pernah mempelajari tentang hak dan kewajiban. Hak artinya sesuatu yang harus kita dapatkan, sedangkan kewajiban adalah sesuatu yang harus kita jalankan.
Kita akan mendapatkan hak, setelah menyelesaikan kewajiban. Sebaliknya, kita tidak akan mendapatkan hak, jika tidak menunaikan kewajiban.
Sebenarnya, Hak Asasi Manusia pun tidak jauh berbeda.
Yuk, simak penjelasan selengkapnya tentang pengertian HAM, ciri-ciri, macam-macam, dan contohnya!
1. Pengertian Hak Asasi Manusia
Hak asasi manusia adalah hak paling dasar yang dimiliki setiap individu. Bisa dikatakan juga kalau hak asasi manusia merupakan hak mutlak yang diberikan oleh Tuhan Yang Maha Esa.
Karena bersifat mutlak, artinya hak asasi manusia harus ada dan tidak dapat diganggu gugat oleh siapa pun.
Berikut adalah berbagai pengertian hak asasi manusia:
- HAM menurut Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998
Hak asasi manusia adalah hak dasar yang melekat pada diri manusia yang sifatnya kodrati dan universal sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa dan berfungsi untuk menjamin kelangsungan hidup, kemerdekaan, perkembangan manusia dan masyarakat, yang tidak boleh diabaikan, dirampas, atau diganggu oleh siapa pun.
Baca Juga: 10 Contoh Kasus Pelanggaran HAM, Hak yang Dilanggar, Penyebab, dan Penyelesaiannya
Contoh Bentuk Kesenian Tradisional di Indonesia, Materi Kelas 4 SD Kurikulum Merdeka
Penulis | : | Sarah Nafisah |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR