- Hak menyampaikan pendapat. Kita bebas untuk mengemukakan pendapat dalam forum. Namun, perlu diingat cara menyampaikan pendapat harus santun dan hargai juga pendapat orang lain.
- Kebebasan memeluk agama. Kita dibebaskan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama yang kita percaya. Tidak boleh ada paksaan untuk menganut agama tertentu.
b. Hak Asasi Politik
Contohnya:
- Hak untuk menjadi warga negara
- Hak untuk memilih dan dipilih.
c. Hak Asasi Ekonomi
Contohnya:
- Hak memiliki, mencari, dan mengumpulkan kekayaan
- Kebebasan memilih pekerjaan
- Hak untuk menjual, membeli, dan menyewa.
Baca Juga: Siapa yang Bertanggung Jawab Mencegah Pelanggaran HAM Menurut UU Nomor 39 Tahun 1999?
Bertemu Karakter Favorit di Doraemon Jolly Town MARGOCITY, Apa Saja Keseruannya?
Penulis | : | Sarah Nafisah |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR