Bobo.id - Sudahkah kamu tahu apa itu Hak Asasi Manusia atau HAM?
Teman-teman tentu ingat kita pernah mempelajari tentang hak dan kewajiban. Hak artinya sesuatu yang harus kita dapatkan, sedangkan kewajiban adalah sesuatu yang harus kita jalankan.
Kita akan mendapatkan hak, setelah menyelesaikan kewajiban. Sebaliknya, kita tidak akan mendapatkan hak, jika tidak menunaikan kewajiban.
Sebenarnya, Hak Asasi Manusia pun tidak jauh berbeda.
Yuk, simak penjelasan selengkapnya tentang pengertian HAM, ciri-ciri, macam-macam, dan contohnya!
1. Pengertian Hak Asasi Manusia
Hak asasi manusia adalah hak paling dasar yang dimiliki setiap individu. Bisa dikatakan juga kalau hak asasi manusia merupakan hak mutlak yang diberikan oleh Tuhan Yang Maha Esa.
Karena bersifat mutlak, artinya hak asasi manusia harus ada dan tidak dapat diganggu gugat oleh siapa pun.
Berikut adalah berbagai pengertian hak asasi manusia:
- HAM menurut Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998
Hak asasi manusia adalah hak dasar yang melekat pada diri manusia yang sifatnya kodrati dan universal sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa dan berfungsi untuk menjamin kelangsungan hidup, kemerdekaan, perkembangan manusia dan masyarakat, yang tidak boleh diabaikan, dirampas, atau diganggu oleh siapa pun.
Baca Juga: 10 Contoh Kasus Pelanggaran HAM, Hak yang Dilanggar, Penyebab, dan Penyelesaiannya
- HAM menurut Pasal 1 UU Nomor 39 Tahun 1999
Seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
2. Ciri-Ciri Hak Asasi Manusia
- Hak asasi manusia bersifat hakiki, artinya hak asasi manusia adalah hak untuk semua umat manusia yang sudah ada sejak lahir.
- Hak asasi manusia bersifat universal, berlaku untuk semua orang tanpa memandang status, suku bangsa, jenis kelamin, atau perbedaan lainnya.
- Hak asasi manusia tidak dapat dicabut atau diserahkan kepada pihak lain.
- Hak asasi manusia tidak dapat dibagi, artinya semua orang berhak mendapatkan semua hak, apakah hak sipil dan politik, atau hak ekonomi, sosial dan budaya.
3. Macam-Macam dan Contoh Hak Asasi Manusia
a. Hak Asasi Pribadi
Contohnya:
- Hak untuk hidup
Baca Juga: Kenapa Liberalisme dan Sosialisme Tidak Patut Jadi Landasan Penegakan HAM di Indonesia?
- Hak menyampaikan pendapat. Kita bebas untuk mengemukakan pendapat dalam forum. Namun, perlu diingat cara menyampaikan pendapat harus santun dan hargai juga pendapat orang lain.
- Kebebasan memeluk agama. Kita dibebaskan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama yang kita percaya. Tidak boleh ada paksaan untuk menganut agama tertentu.
b. Hak Asasi Politik
Contohnya:
- Hak untuk menjadi warga negara
- Hak untuk memilih dan dipilih.
c. Hak Asasi Ekonomi
Contohnya:
- Hak memiliki, mencari, dan mengumpulkan kekayaan
- Kebebasan memilih pekerjaan
- Hak untuk menjual, membeli, dan menyewa.
Baca Juga: Siapa yang Bertanggung Jawab Mencegah Pelanggaran HAM Menurut UU Nomor 39 Tahun 1999?
d. Hak Asasi Hukum
Contohnya:
- Hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum sebuah pemerintahan.
e. Hak sosial dan budaya
Contohnya:
- Hak untuk mengembangkan dan berpartisipasi dalam kebudayaan
- Hak untuk mendapatkan perlindungan terhadap karya cipta
- Hak untuk mendapatkan pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan.
Hak Asasi Manusia menurut UUD 1945
Adapun beberapa contoh hak asasi manusia yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945, yaitu sebagai berikut:
1. Hak atas kelangsungan hidup, "Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang" (Pasal 28B).
Baca Juga: Nama-Nama Lembaga Penegak HAM di Indonesia Beserta Tugas dan Fungsinya
2. Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan, "setiap orang berhak untuk hidup dan serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya." (Pasal 28A).
3. Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak untuk kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui secara pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun (Pasal 28I ayat 1).
4. Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, "Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan." (Pasal 27 ayat 2).
5. Hak untuk pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum (Pasal 28D ayat 1).
6. Hak untuk mengembangkan diri melalui kebutuhan dasar, hak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan hidup manusia (Pasal 28C ayat 1).
7. Hak untuk mendapatkan pendidikan (Pasal 31 ayat 1).
8. Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan (Pasal 28D ayat 4).
9. Setiap orang berhak memeluk agama dan beribadat menurut agamanya (Pasal 28E ayat 1).
Kewajiban Asasi menurut UUD 1945
Berikut ini contoh kewajiban asasi manusia yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 yaitu sebagai berikut.
1. Pada pasal 28J ayat 1
Baca Juga: Faktor Penyebab Pelanggaran HAM Secara Internal dan Eksternal
Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak untuk kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui secara pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.
Ini artinya setiap orang berhak dan berkewajiban menjaga dan bertoleransi terhadap hak asasi manusia lain.
2. Pada pasal 28E ayat 2
"Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya."
Ini artinya setiap orang berhak dan berkewajiban menjaga toleransi terhadap kebebasan menganut agama.
Itulah beberapa contoh hak dan kewajiban asasi manusia yang diatur dalam UUD 1945.
Nah, itulah tadi penjelasan lengkap hak asasi manusia, ciri-ciri, macam-macam, dan contohnya.
(Penulis: Sarah Nafisah, Grace Eirin)
Sumber: Modul Pembelajaran PPKn, Rizanur, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, tahun 2020.
Tonton video ini, yuk!
----
Ayo, kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Bertemu Karakter Favorit di Doraemon Jolly Town MARGOCITY, Apa Saja Keseruannya?
Penulis | : | Sarah Nafisah |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR