Namun, bendera akan dikibarkan hingga setengah tiang saja, sebab itu menandakan bahwa jiwa dan jasad orang yang meninggal telah terpisah menjadi dua.
Pengibaran bendera setengah tuang ini adalah simbol "bendera kematian yang tidak terlihat". Nah, tradisi ini meluas hingga ke seluruh dunia, menjadi simbol berkabung atau duka.
Bendera setengah tiang ini memiliki makna yang sama di semua negara, teman-teman.
Contohnya ketika Ratu Elizabeth II wafat, maka seluruh Inggris mengibarkan bendera setengah tiang untuk berkabung.
Begitu pun di Indonesia dan negara lain yang mengibarkan bendera setengah tiang setiap ada peringatan duka.
Aturan Pengibaran Bendera Setengah Tiang di Indonesia
Mengibarkan bendera setengah tiang di Indonesia tidak boleh sembarangan karena ada aturannya, lo.
Aturan Bendera negara Indonesia dikibarkan setengah tiang diatur dalam Undang-Undang RI nomor 24 tahun 2009 pasal 12; nomor 4 hingga 11, dan pengibaran serta penurunannya diatur dalam Pasal 14 nomor 2 dan 3.
Berikut ini adalah aturan mengibarkan bendera setengah tiang di Indonesia:
1. Apabila Presiden atau Wakil Presiden, mantan Presiden atau mantan Wakil Presiden meninggal dunia, pengibaran Bendera Negara setengah tiang dilakukan selama tiga hari berturut-turut di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan semua kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
Ini wajib dilakukan oleh seluruh instansi baik pemerintah atau swasta, serta warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung, kantor dan/atau satuan pendidikan.
Baca Juga: Jadi Bentuk Berkabung, Bagaimana Cara Pengibaran Bendera Setengah Tiang yang Tepat? #AkuBacaAkuTahu