Bobo.id - Pada 12 hingga 14 September 2019 lalu, seluruh masyarakat Indonesia diminta untuk mengibarkan bendera setengah tiang.
Pengibaran bendera setengah tiang ini dilakukan sebagai tanda berkabung atas meninggalnya presiden Indonesia ketiga, yaitu Pak BJ Habibie yang juga kerap disapa Eyang Habibie.
Eyang Habibie meninggal dunia pada 11 September 2019 lalu di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Subroto.
Bendera setengah tiang dilakukan saat ada tokoh nasional, termasuk mantan presiden yang meninggal dunia sebagai tanda berkabung dan penghormatan.
Baca Juga: Mengenal Kota Parepare, Kota Kecil Tempat Kelahiran BJ Habibie
Nah, untuk mengibarkan bendera setengah tiang ini ternyata ada tata caranya, teman-teman.
Selain ada cara untuk mengibarkan bendera setengah tiang, menurunkan bendera setengah tiang juga harus dilakukan dengan cara yang benar, lo.
Wah, seperti apa, ya, cara mengibarkan dan menurunkan bendera setengah tiang yang benar dan sesuai aturan yang sudah ditetapkan?
Penulis | : | Tyas Wening |
Editor | : | Iveta Rahmalia |
KOMENTAR