Bedanya, bendera setengah tiang dikibarkan selama dua hari di gedung atau kantor pejabat yang meninggal.
Sedangkan saat anggota lembaga negara, kepala daerah, atau pimpinan dewan perwakilan rakyat daerah meninggal, pengibaran bendera dilakukan selama satu hari di kantor atau gedung pejabat yang meninggal.
Pengibaran bendera setengah tiang ini harus dilakukan di seluruh wilayah Indonesia, baik di gedung perkantoran, sekolah, sampai rumah, lo.
Sedangkan pengibaran dan penurunan bendera setengah tiang diatur dalam Undang-Undang RI nomor 24 tahun 2009 pasal 14 nomor 2 dan 3.
Baca Juga: Pak Habibie Punya Perpustakaan Sendiri di Rumahnya, seperti Apa, ya?
O iya, selain dikibarkan saat ada tokoh negara atau pemerintahan yang meninggal, pengibaran bendera setengah tiang juga dilakukan pada waktu-waktu tertentu.
Misalnya saat ada bencana alam maupun hari berkabung atau hari berduka nasional lainnya yang sudah ditentukan oleh pemerintah.
Membaca membuat kita tahu banyak informasi dan pengetahuan. Yuk, semakin banyak membaca!
#AkuBacaAkuTahu
Lihat video ini juga, yuk!
Bisa Mengisi Waktu Liburan, Playground Berbasis Sains Interaktif Hadir di Indonesia!
Penulis | : | Tyas Wening |
Editor | : | Iveta Rahmalia |
KOMENTAR