Bobo.id - Pada 12 hingga 14 September 2019 lalu, seluruh masyarakat Indonesia diminta untuk mengibarkan bendera setengah tiang.
Pengibaran bendera setengah tiang ini dilakukan sebagai tanda berkabung atas meninggalnya presiden Indonesia ketiga, yaitu Pak BJ Habibie yang juga kerap disapa Eyang Habibie.
Eyang Habibie meninggal dunia pada 11 September 2019 lalu di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Subroto.
Bendera setengah tiang dilakukan saat ada tokoh nasional, termasuk mantan presiden yang meninggal dunia sebagai tanda berkabung dan penghormatan.
Baca Juga: Mengenal Kota Parepare, Kota Kecil Tempat Kelahiran BJ Habibie
Nah, untuk mengibarkan bendera setengah tiang ini ternyata ada tata caranya, teman-teman.
Selain ada cara untuk mengibarkan bendera setengah tiang, menurunkan bendera setengah tiang juga harus dilakukan dengan cara yang benar, lo.
Wah, seperti apa, ya, cara mengibarkan dan menurunkan bendera setengah tiang yang benar dan sesuai aturan yang sudah ditetapkan?
Ada Cara yang Harus Dipatuhi dalam Mengibarkan dan Menurunkan Bendera Setengah Tiang
Apakah teman-teman sudah pernah melihat upacara pengibaran bendera dalam rangka peringatan 17 Agustus?
Nah, bendera merah putih dikibarkan dan diturunkan dengan tata cara tertentu yanga sesuai peraturan atau Undang-Undang, teman-teman.
Sama seperti pengibaran bendera merah putih saat 17 Agustus, pengibaran dan penurunan bendera setengah tiang juga memiliki tata cara yang tepat, lo.
Tata cara yang tepat untuk mengibarkan bendera setengah tiang bukan langsung dinaikkan ke bagian tengah tiang bendera.
Baca Juga: Berhenti Menyontek! Ini 5 Akibat Jika Kita Sering Menyontek di Sekolah
Namun cara yang tepat adalah dengan menaikkan bendera sampai ujung tiang, seperti saat akan mengibarkan bendera pada umumnya.
Setelah bendera sampai di ujung tiang, bendera kemudian diturunkan hingga setengah tiang bendera.
Sama halnya dengan saat mengibarkan bendera, penurunan bendera setengah tiang juga harus dilakukan dengan tepat, lo.
Caranya adalah dengan menaikkan bendera setengah tiang hingga ke ujung tiang, lalu bendera dihentikan sebentar, baru kemudian bendera diturunkan.
Baca Juga: 5 Tempat Indah di Dunia untuk Melihat Warna Daun Musim Gugur
Aturan Bendera Setengah Tiang Tertulis dalan Undang-Undang
Bendera setengah tiang ini ternyata sudah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia, lo, teman-teman.
Aturan tentang pengibaran bendera setengah tiang ini tertulis di Undang-Undang RI nomor 24 tahun 2009 pasal 12, nomor 4 hingga 11.
Dalam aturan itu, menyebutkan kalau presiden atau wakil presiden, mantan presiden atau mantan wakil presiden meninggal dunia, maka pengibaran bendera setengah tiang dilakukan selama tiga hari berturut-turut.
Bendera setengah tiang juga dilakukan ketika pimpinan lembaga negara dan menteri atau pejabat lainnya meninggal dunia.
Bedanya, bendera setengah tiang dikibarkan selama dua hari di gedung atau kantor pejabat yang meninggal.
Sedangkan saat anggota lembaga negara, kepala daerah, atau pimpinan dewan perwakilan rakyat daerah meninggal, pengibaran bendera dilakukan selama satu hari di kantor atau gedung pejabat yang meninggal.
Pengibaran bendera setengah tiang ini harus dilakukan di seluruh wilayah Indonesia, baik di gedung perkantoran, sekolah, sampai rumah, lo.
Sedangkan pengibaran dan penurunan bendera setengah tiang diatur dalam Undang-Undang RI nomor 24 tahun 2009 pasal 14 nomor 2 dan 3.
Baca Juga: Pak Habibie Punya Perpustakaan Sendiri di Rumahnya, seperti Apa, ya?
O iya, selain dikibarkan saat ada tokoh negara atau pemerintahan yang meninggal, pengibaran bendera setengah tiang juga dilakukan pada waktu-waktu tertentu.
Misalnya saat ada bencana alam maupun hari berkabung atau hari berduka nasional lainnya yang sudah ditentukan oleh pemerintah.
Membaca membuat kita tahu banyak informasi dan pengetahuan. Yuk, semakin banyak membaca!
#AkuBacaAkuTahu
Lihat video ini juga, yuk!
Penulis | : | Tyas Wening |
Editor | : | Iveta Rahmalia |
KOMENTAR