Perbedaan Peran Polisi, Jaksa, Hakim, Advokat, Serta KPK dalam Penegakan Hukum

By Niken Bestari, Rabu, 5 Oktober 2022 | 14:30 WIB
Apa perbedaan peran polisi, jaksa, hakim dan advokat serta KPK dalam proses penegakan hukum di Indonesia? (Freepik)

Dalam struktur pemerintahan, Polisi adalah anggota dari Kepolisian Negara Indonesia (Polri) yang dipimpin oleh Kepala Kepolisian Negara Indonesia (Kapolri).

Lembaga ini ada di bawah pertanggungjawaban Presiden. Oleh sebab itu, polisi adalah bagian dari lembaga Eksekutif dalam teori pemerintahan Trias Politika.

b. Jaksa

Peranan inti: Jaksa berperan melakukan penuntutan terhadap pelanggar hukum di persidangan.

Penjelasan: Dalam UU Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia yang dimaksud dengan Jaksa adalah "Pejabat Fungsional yang diberi wewenang oleh undang undang untuk bertindak sebagai penuntut umum dan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap serta wewenang lain berdasarkan undang-undang."

Jaksa adalah anggota dari Kejaksaan Agung, termasuk di tingkat Kejaksaan Negeri maupun Kejaksaan Tinggi.

Kejaksaan Agung dipimpin oleh seorang Jaksa Agung, yang memiliki kedudukan setingkat menteri di bawah presiden. Karena itu jaksa juga adalah bagian dari lembaga Eksekutif.

c. Hakim

Peranan inti: Hakim berperan memutuskan apakah pelaku pelanggar hukum bersalah atau tidak.

Penjelasan: Dalam UU Republik Indonesia Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, hakim yang dimaksud adalah hakim pada Mahkamah Agung dan hakim pada badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan hakim pada pengadilan khusus yang berada dalam lingkungan peradilan tersebut, seperti peradilan TIPIKOR (Tindak Pidana Korupsi).

Peranan hakim menurut UU adalah untuk menyidang dan menetapkan keputusan terhadap perkara yang disidang, termasuk apakah pelaku bersalah atau tidak.

Baca Juga: Apa Manfaat Menaati Hukum dan Tata Tertib di Sekolah dan Masyarakat? Materi PPKn