Hakim berada dibawah Mahkamah Agung (MA), yang menjadikan hakim bagian dari lembaga Yudikatif.
d. Advokat
Peranan inti: Advokat berperan melakukan pendampingan hukum serta pembelaan terhadap orang yang yang dituntut melakukan pelanggaran hukum.
Penjelasan: Peran Advokat dalam UU No. 18 Tahun 2003 adalah memberi bantuan dan pendampingan hukum pada orang yang berperkara, baik sebagai terdakwa, atau kepada orang yang berperkara perdata. Advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan.
Perbedaan advokat dengan polisi, hakim dan jaksa yang merupakan pegawai pemerintahan, advokat bukanlah pegawai pemerintahan dan mendapat bayaran dari orang yang menggunakan jasanya (klien).
Sehingga advokat tidak diberi gaji dari negara, kecuali pada kasus-kasus tertentu seperti advokat yang berkerja sama dengan pengadilan.
e. KPK
Peranan inti: KPK harus melakukan pemberantasan korupsi melalui penyelidikan, penyidikan dan penuntutan terhadap penyelenggara pemerintah daerah yang diduga melakukan tindak pidana korupsi.
Penjelasan: Komisi Pemberantasan Korupsi disingkat KPK adalah sebuah komisi yang dibentuk pada tahun 2003 berdasarkan Undang-Undang RI No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tujuan dibentuknya KPK adalah untuk mengatasi, menanggulangi dan memberantas korupsi.
KPK adalah lembaga penegakan hukum yang dibentuk pemerintah, sehingga pemerintah bertanggung jawab atas operasi dan pembayaran gaji pegawai KPK.
Itulah penjelasan perbedaan peranan para penegak hukum, teman-teman.
Baca Juga: 5 Contoh Lembaga Pemerintah yang Berperan Menegakkan Hukum Hak dan Kewajiban
----
Kuis! |
Apa peranan inti jaksa? |
Petunjuk: Cek halaman 2! |
Tonton video ini juga, yuk!
----
Ayo, kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.