Bobo.id - Setelah merdeka, Indonesia menerapkan sistem demokrasi yang bernama demokrasi parlementer.
Dilansir dari Kompas.id, demokrasi parlementer berlaku mulai dari fase awal kemerdekaan Indonesia hingga tahun 1959.
Adapun Undang-Undang Dasar 1949 dan 1950 mendukung pemberlakuan demokrasi parlementer ini.
Menurut jenisnya, demokrasi parlementer mengutamakan demokrasi di tangan partai politik dan Dewan Perwakilan Rakyat.
Partai politik diketahui menjadi fondasi kabinet pemerintahan yang sedang berlangsung.
Namun, karena kabinet yang dibentuk tidak bertahan lama pada masa demokrasi parlementer, maka demokrasi parlementer berhenti setelah diberlakukan kembali UUD 1945.
Nah, kali ini Bobo akan mengajak kamu mengenal ciri-ciri demokrasi parlementer. Yuk, simak apa saja cirinya!
Ciri Demokrasi Parlementer
1. Kekuasaan legislatif di atas eksekutif.
2. Menteri atau kabinet bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
3. DPR dapat menjatuhkan kabinet.
Baca Juga: 3 Tujuan Utama Sebuah Negara Menggunakan Demokrasi dalam Pemerintahannya