Bobo.id - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) adalah salah satu lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan lembaga perwakilan rakyat.
Anggota DPR dipilih melalui Pemilihan Umum (Pemilu) yang diatur dalam Pasal 19 ayat (1) UUD 1945.
DPR bersifat legislatif, artinya memiliki wewenang (kekuasaan) untuk menyusun dan membuat Undang-Undang.
Di Indonesia, kita mengenal empat lembaga legislatif yaitu DPR (Dewan Perwakilan Rakyat), DPD (Dewan Perwakilan Daerah), dan DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah), dan MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat).
Nah, kali ini kita akan membahas tentang fungsi-fungsi DPR sebagai lembaga legislatif. Yuk, simak!
Fungsi Utama Dewan Perwakilan Rakyat
Berdasarkan Pasal 69 dan 70 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014, DPR memiliki tiga fungsi utama, antara lain sebagai berikut.
1. Fungsi Legislasi
Apa itu fungsi legislasi? Fungsi legislasi yaitu fungsi DPR yang berkaitan dengan pembuatan undang-undang.
Baca Juga: Belajar Sistem Pemerintahan Indonesia, Inilah Perbedaan DPR dan MPR
Dalam Pasal 70 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014, dituliskan bahwa fungsi legislasi dilaksanakan sebagai perwujudan DPR selaku pemegang kekuasaan membentuk undang-undang.
Adapun fungsi legislasi DPR dijelaskan dalam tugas dan wewenang berikut.
- Menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas),
- Menyusun dan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU),
- Menerima RUU yang diajukan DPD, terkait otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan SDA dan SDE lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah.
- Membahas RUU yang diusulkan Presiden atau DPD,
- Menetapkan UU bersama dengan Presiden,
- Menyetujui atau tidak menyetujui peraturan pemerintah pengganti UU (yang diajukan Presiden) untuk ditetapkan menjadi UU.
2. Fungsi Anggaran
Baca Juga: Proses Penyusunan Peraturan Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota
Fungsi anggaran adalah fungsi untuk membahas serta memberikan persetujuan atau tidak, terhadap rancangan undang-undang mengenai APBN yang diajukan presiden.
Adapun fungsi anggaran DPR dijelaskan dalam tugas dan wewenang berikut.
- Memberi persetujuan atas RUU tentang APBN (yang diajukan Presiden),
- Memperhatikan pertimbangan DPR atas RUU mengenai APBN dan RUU terkait pajak, pendidikan, dan agama.
- Menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pengelolaan serta tanggung jawab keuangan negara yang disampaikan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan),
- Memberi persetujuan terhadap pemindahtanganan aset negara maupun terhadap perjanjian yang berdampak luas bagi kehidupan rakyat yang berkaitan dengan beban keuangan negara.
3. Fungsi Pengawasan
Fungsi pengawasan yaitu DPR melaksanakan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang serta APBN.
Adapun fungsi pengawasan DPR dijelaskan dalam tugas dan wewenang berikut.
- Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN, serta kebijakan pemerintah.
- Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang disampaikan DPD (berkaitan dengan pelaksanaan UU tentang otonomi daerah, pembentukan, pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan SDA dan SDE lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama).
Tonton video ini juga, yuk!
----
Ayo, kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Bobo Funfair Digelar di Semarang, Bisa Ketemu Bobo Sekaligus Wisata Kuliner Nusantara
Penulis | : | Grace Eirin |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR