- Menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas),
- Menyusun dan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU),
- Menerima RUU yang diajukan DPD, terkait otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan SDA dan SDE lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah.
- Membahas RUU yang diusulkan Presiden atau DPD,
- Menetapkan UU bersama dengan Presiden,
- Menyetujui atau tidak menyetujui peraturan pemerintah pengganti UU (yang diajukan Presiden) untuk ditetapkan menjadi UU.
2. Fungsi Anggaran
Baca Juga: Proses Penyusunan Peraturan Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota
Fungsi anggaran adalah fungsi untuk membahas serta memberikan persetujuan atau tidak, terhadap rancangan undang-undang mengenai APBN yang diajukan presiden.
Adapun fungsi anggaran DPR dijelaskan dalam tugas dan wewenang berikut.
- Memberi persetujuan atas RUU tentang APBN (yang diajukan Presiden),
- Memperhatikan pertimbangan DPR atas RUU mengenai APBN dan RUU terkait pajak, pendidikan, dan agama.
Bobo Funfair Digelar di Semarang, Bisa Ketemu Bobo Sekaligus Wisata Kuliner Nusantara
Penulis | : | Grace Eirin |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR