Apa Perbedaan antara Perlindungan Hukum dan Penegakan Hukum?

By Grace Eirin, Rabu, 19 Oktober 2022 | 19:30 WIB
Perbedaan penegakan dan perlindungan hukum berdasarkan definisinya. (EKATERINA BOLOVTSOVA/pexels)

Dalam arti luas, penegakan hukum melibatkan semua subjek hukum dalam setiap hubungan hukum.

Sedangkan dalam arti sempit, penegakan hukum mengacu pada upaya penegak hukum untuk memastikan jalannya hukum.

Penegakan hukum yang dilakukan oleh penegak hukum bertujuan untuk menciptakan, memelihara, dan mempertahankan kedamaian.

Fungsi Perlindungan dan Penegakan Hukum

Ada beberapa fungsi perlindungan dan penegakan hukum yang dilakukan penegak hukum untuk masyarakat, antara lain: 

1. Menegakkan supremasi hukum

Supremasi hukum artinya hukum memiliki kekuasaan mutlak dalam mengatur manusia. 

Menegakkan supremasi hukum artinya memastikan tidak ada ketimpangan antara penguasa dan rakyat di hadapan hukum, dan hukum melindungi semua tanpa intervensi.

Intervensi yaitu campur tangan pihak atau golongan tertentu dalam perselisihan antara dua pihak. 

2. Mewujudkan keadilan

Seperti bunyi Pancasila sila kelima, "Keadilan bagi Seluruh Rakyat Indonesia" mengandung makna bahwa seluruh rakyat Indonesia, tanpa terkecuali, berhak menerima keadilan. 

Baca Juga: Mengenal 4 Lembaga Hukum di Indonesia, Ada Kepolisian hingga Kejaksaan