Apa Perbedaan antara Perlindungan Hukum dan Penegakan Hukum?

By Grace Eirin, Rabu, 19 Oktober 2022 | 19:30 WIB
Perbedaan penegakan dan perlindungan hukum berdasarkan definisinya. (EKATERINA BOLOVTSOVA/pexels)

Bobo.id - Sebagai negara hukum, Indonesia memastikan adanya peraturan hukum untuk menjamin keadilan bagi seluruh warga masyarakatnya.

Hukum digunakan untuk melindungi dan menegakkan hak asasi manusia dari pelanggaran. Namun, apa perbedaan antara perlindungan hukum dan penegakkan hukum? 

Yuk, cari tahu perbedaan dan definisinya dari penjelasan berikut. 

Perlindungan Hukum

Perlindungan hukum adalah upaya untuk melindungi subjek hukum dengan peraturan-peraturan yang ada.

Subjek hukum di Indonesia adalah masyarakat. Sedangkan upaya perlindungan hukum dilakukan oleh penegak hukum. 

Contoh lembaga penegak hukum di Indonesia adalah Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan RI, Hakim, Advokat, dan KPK.

Ada tiga unsur perlindungan hukum di Indonesia, yaitu adanya perlindungan, jaminan, dan kepastian hukum yang dilakukan pemerintah terhadap warganya. 

Tujuan perlindungan hukum untuk mengupayakan pengamanan dan pemenuhan kesejahteraan hidup sesuai hak asasi.

Penegakan Hukum 

Penegakan hukum adalah proses mengaplikasikan norma-norma hukum secara nyata sebagai pedoman kehidupan guna menciptakan perdamaian.

Baca Juga: Informasi Pribadi dan Hukum Privasi dalam Menggunakan Internet