Bobo.id - Indonesia merupakan negara hukum, yaitu negara yang berlandaskan pada peraturan hukum dalam menjamin adanya keadilan bagi seluruh warga masyarakatnya.
Pada Undang-Undang Dasar 1945 pasal 1 ayat (3) juga disebutkan bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum.
Namun, apa yang menyebabkan Indonesia disebut negara hukum? Ada beberapa ciri-ciri dan prinsip negara hukum. Berikut ini penjelasannya.
Ciri-ciri Negara Hukum
Dilansir dari Kompas.com, berikut ini beberapa ciri negara hukum.
1. Adanya pengakuan dan perlindungan atas hak asasi manusia
2. Pelaksanaan pemerintahan berdasarkan undang-undang
3. Pemerintahan berjalan dengan demokratis
4. Kedaulatan negara dilaksanakan menurut undang-undang
5. Badan kehakiman bebas dan tidak memihak
6. Adanya kesamaan kedudukan di hadapan hukum
Baca Juga: Contoh Perilaku Patuh Terhadap Hukum di Lingkungan Keluarga, Sekolah, Masyarakat, dan Negara
7. Adanya lembaga pembentuk undang-undang
8. Hukum bertujuan untuk melindungi rakyat tanpa terkecuali
Bukti Indonesia Negara Hukum
1. Pengakuan dan Perlindungan HAM
Hak asasi manusia (HAM) di Indonesia diakui dan dilindungi oleh hukum-hukum negara, di antaranya seperti:
- Pancasila sila kedua "Kemanusiaan yang Adil dan Beradab"
- Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28A - 28J, pasal 27-34
- UU Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
- UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM
- TAP MPR RI No: II/MPR/1993 tentang GBHN
- UU Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pengesahan Konvensi
Baca Juga: Mengapa Hak Asasi Manusia Harus Dilindungi oleh Hukum Negara?
- Keputusan Presiden RI No.129 Tahun 1998 tentang Rencana Aksi Nasional HAM
- Keppres RI No.61 Tahun 2003 tentang Rencana Aksi Nasional HAM
2. Menggunakan Undang-Undang
Indonesia menggunakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 sebagai norma hukum tertinggi dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia.
Fungsinya sebagai norma hukum tertinggi adalah untuk dijadikan dasar penyusunan peraturan perundang-undangan.
UUD 1945 juga menjadi panduan dan aturan yang mengatur hukum di Indonesia.
Selain itu, UUD 1945 juga mempunyai fungsi sebagai alat kontrol, yang dapat memeriksa apakah norma hukum yang lebih rendah berlaku sesuai dengan UUD 1945.
3. Kesamaan Kedudukan di Hadapan Hukum
Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 pasal 27 ayat (1), terdapat hak warga negara di hadapan hukum yang berbunyi:
"Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya".
Artinya, setiap warga negara mempunyai kesamaan kedudukan di hadapan hukum dan dilindungi oleh hukum negara.
Baca Juga: Urutan Sistem Hukum di Indonesia, dari Posisi Tertinggi ke Terendah
4. Ada Lembaga Pembentuk Undang-Undang
Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 20A ayat 1, Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai 3 fungsi, yaitu fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.
Fungsi legislasi DPR yaitu mempunyai wewenang untuk membuat Undang-Undang bersama-sama dengan Presiden.
Rancangan undang-undang dapat berasal dari DPR, Presiden, atau DPD.
Artinya, Indonesia mempunyai badan atau lembaga yang bertugas khusus untuk membentuk undang-undang.
5. Hukum Melindungi Rakyat
Berdasarkan UUD 1945 pasal 28D ayat (1) mengatur tentang hak warga negara di hadapan hukum, serta menjelaskan bahwa hukum akan melindungi rakyat. Berikut bunyinya:
"Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum".
Nah, itulah ciri dan bukti bahwa Indonesia merupakan negara hukum, teman-teman.
---
Kuis! |
Sebutkan salah satu sumber hukum yang mengatur perlindungan HAM di Indonesia! |
Petunjuk: Cek halaman 2! |
Tonton video ini, yuk!
----
Ayo, kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Penulis | : | Grace Eirin |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR