Bobo.id - Apa perbedaan peran polisi, jaksa, hakim, advokat, serta KPK dalam proses penegakan hukum di Indonesia?
Sebagai negara hukum, Indonesia menjunjung tinggi keadilan di mata hukum. Hal ini sesuai dengan nilai luhur Pancasila, terutama sila kedua, yaitu Kemanusiaan yang Adil dan Beradab.
Menurut dasar hukum perlindungan dan penegakan hukum Indonesia, pemerintah adalah pihak yang wajib melakukan penegakan hukum. Hal ini dibuktikan dengan banyak lembaga penegakan hukum yang didirikan pemerintah.
Dalam lembaga penegakan hukum di Indonesia, ada pihak-pihak yang membantuk proses penegakan hukum.
Di antaranya adalah polisi, jaksa, hakim, advokat, serta KPK. Apa perbedaan peran semua lembaga hukum tersebut? Yuk, kita bahas!
Beda Peranan Polisi, Jaksa, Hakim, Advokat, dan KPK
a. Polisi
Peranan inti: Polisi berperan melakukan penyelidikan dan menanggkap pelaku pelanggaran hukum.
Penjelasan: Polisi berwenang memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, dan memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Wewenang Polisi diatur dalam UU nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam proses penegakan hukum polisi dapat melakukan penindakan seperti penyelidikan, penggeledahan dan penangkapan terduga pelaku kejahatan.
Setelah penyidikan, berkas hasilnya akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri untuk dilakukan penuntutan di pengadilan.
Baca Juga: 6 Dasar Hukum Perlindungan dan Penegakan Hukum di Indonesia Beserta Fungsinya
Tomat-Tomat yang Sudah Dibeli Bobo dan Coreng Hilang! Simak Keseruannya di KiGaBo Episode 7
Source | : | Hukumpedia.com |
Penulis | : | Niken Bestari |
Editor | : | Iveta Rahmalia |
KOMENTAR