Bobo.id - Apa perbedaan peran polisi, jaksa, hakim, advokat, serta KPK dalam proses penegakan hukum di Indonesia?
Sebagai negara hukum, Indonesia menjunjung tinggi keadilan di mata hukum. Hal ini sesuai dengan nilai luhur Pancasila, terutama sila kedua, yaitu Kemanusiaan yang Adil dan Beradab.
Menurut dasar hukum perlindungan dan penegakan hukum Indonesia, pemerintah adalah pihak yang wajib melakukan penegakan hukum. Hal ini dibuktikan dengan banyak lembaga penegakan hukum yang didirikan pemerintah.
Dalam lembaga penegakan hukum di Indonesia, ada pihak-pihak yang membantuk proses penegakan hukum.
Di antaranya adalah polisi, jaksa, hakim, advokat, serta KPK. Apa perbedaan peran semua lembaga hukum tersebut? Yuk, kita bahas!
Beda Peranan Polisi, Jaksa, Hakim, Advokat, dan KPK
a. Polisi
Peranan inti: Polisi berperan melakukan penyelidikan dan menanggkap pelaku pelanggaran hukum.
Penjelasan: Polisi berwenang memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, dan memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Wewenang Polisi diatur dalam UU nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam proses penegakan hukum polisi dapat melakukan penindakan seperti penyelidikan, penggeledahan dan penangkapan terduga pelaku kejahatan.
Setelah penyidikan, berkas hasilnya akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri untuk dilakukan penuntutan di pengadilan.
Baca Juga: 6 Dasar Hukum Perlindungan dan Penegakan Hukum di Indonesia Beserta Fungsinya
Dalam struktur pemerintahan, Polisi adalah anggota dari Kepolisian Negara Indonesia (Polri) yang dipimpin oleh Kepala Kepolisian Negara Indonesia (Kapolri).
Lembaga ini ada di bawah pertanggungjawaban Presiden. Oleh sebab itu, polisi adalah bagian dari lembaga Eksekutif dalam teori pemerintahan Trias Politika.
b. Jaksa
Peranan inti: Jaksa berperan melakukan penuntutan terhadap pelanggar hukum di persidangan.
Penjelasan: Dalam UU Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia yang dimaksud dengan Jaksa adalah "Pejabat Fungsional yang diberi wewenang oleh undang undang untuk bertindak sebagai penuntut umum dan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap serta wewenang lain berdasarkan undang-undang."
Jaksa adalah anggota dari Kejaksaan Agung, termasuk di tingkat Kejaksaan Negeri maupun Kejaksaan Tinggi.
Kejaksaan Agung dipimpin oleh seorang Jaksa Agung, yang memiliki kedudukan setingkat menteri di bawah presiden. Karena itu jaksa juga adalah bagian dari lembaga Eksekutif.
c. Hakim
Peranan inti: Hakim berperan memutuskan apakah pelaku pelanggar hukum bersalah atau tidak.
Penjelasan: Dalam UU Republik Indonesia Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, hakim yang dimaksud adalah hakim pada Mahkamah Agung dan hakim pada badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan hakim pada pengadilan khusus yang berada dalam lingkungan peradilan tersebut, seperti peradilan TIPIKOR (Tindak Pidana Korupsi).
Peranan hakim menurut UU adalah untuk menyidang dan menetapkan keputusan terhadap perkara yang disidang, termasuk apakah pelaku bersalah atau tidak.
Baca Juga: Apa Manfaat Menaati Hukum dan Tata Tertib di Sekolah dan Masyarakat? Materi PPKn
Hakim berada dibawah Mahkamah Agung (MA), yang menjadikan hakim bagian dari lembaga Yudikatif.
d. Advokat
Peranan inti: Advokat berperan melakukan pendampingan hukum serta pembelaan terhadap orang yang yang dituntut melakukan pelanggaran hukum.
Penjelasan: Peran Advokat dalam UU No. 18 Tahun 2003 adalah memberi bantuan dan pendampingan hukum pada orang yang berperkara, baik sebagai terdakwa, atau kepada orang yang berperkara perdata. Advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan.
Perbedaan advokat dengan polisi, hakim dan jaksa yang merupakan pegawai pemerintahan, advokat bukanlah pegawai pemerintahan dan mendapat bayaran dari orang yang menggunakan jasanya (klien).
Sehingga advokat tidak diberi gaji dari negara, kecuali pada kasus-kasus tertentu seperti advokat yang berkerja sama dengan pengadilan.
e. KPK
Peranan inti: KPK harus melakukan pemberantasan korupsi melalui penyelidikan, penyidikan dan penuntutan terhadap penyelenggara pemerintah daerah yang diduga melakukan tindak pidana korupsi.
Penjelasan: Komisi Pemberantasan Korupsi disingkat KPK adalah sebuah komisi yang dibentuk pada tahun 2003 berdasarkan Undang-Undang RI No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tujuan dibentuknya KPK adalah untuk mengatasi, menanggulangi dan memberantas korupsi.
KPK adalah lembaga penegakan hukum yang dibentuk pemerintah, sehingga pemerintah bertanggung jawab atas operasi dan pembayaran gaji pegawai KPK.
Itulah penjelasan perbedaan peranan para penegak hukum, teman-teman.
Baca Juga: 5 Contoh Lembaga Pemerintah yang Berperan Menegakkan Hukum Hak dan Kewajiban
----
Kuis! |
Apa peranan inti jaksa? |
Petunjuk: Cek halaman 2! |
Tonton video ini juga, yuk!
----
Ayo, kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Source | : | Hukumpedia.com |
Penulis | : | Niken Bestari |
Editor | : | Iveta Rahmalia |
KOMENTAR