- Keputusan Presiden RI No.129 Tahun 1998 tentang Rencana Aksi Nasional HAM
- Keppres RI No.61 Tahun 2003 tentang Rencana Aksi Nasional HAM
2. Menggunakan Undang-Undang
Indonesia menggunakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 sebagai norma hukum tertinggi dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia.
Fungsinya sebagai norma hukum tertinggi adalah untuk dijadikan dasar penyusunan peraturan perundang-undangan.
UUD 1945 juga menjadi panduan dan aturan yang mengatur hukum di Indonesia.
Selain itu, UUD 1945 juga mempunyai fungsi sebagai alat kontrol, yang dapat memeriksa apakah norma hukum yang lebih rendah berlaku sesuai dengan UUD 1945.
3. Kesamaan Kedudukan di Hadapan Hukum
Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 pasal 27 ayat (1), terdapat hak warga negara di hadapan hukum yang berbunyi:
"Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya".
Artinya, setiap warga negara mempunyai kesamaan kedudukan di hadapan hukum dan dilindungi oleh hukum negara.
Baca Juga: Urutan Sistem Hukum di Indonesia, dari Posisi Tertinggi ke Terendah
Penulis | : | Grace Eirin |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR