8. Adanya proses hukum yang wajar.
9. Pembatasan pemerintahan secara konstitusional.
10. Pluralisme sosial, politik, dan ekonomi.
11. Adanya nilai-nilai toleransi, kerja sama, mufakat, dan pragmatisme.
Sementara itu, pilar atau tiang demokrasi menurut Moh. Hatta adalah Partai Politik, media massa, LSM, lembaga yudikatif, dan legislatif.
Demokrasi Pancasila di Indonesia
Demokrasi yang secara resmi tertuang dalam UUD 1945 dan berlaku hingga saat ini di Indonesia adalah demokrasi Pancasila.
Demokrasi Pancasila menunjukkan adanya partisipasi publik dalam menentukan pejabat publik yang berwenang membuat kebijakan.
Demokrasi tanpa partisipasi dari rakyat merupakan bentuk pengingkaran terhadap demokrasi itu sendiri.
Partisipasi publik ini diwujudkan melalui pemilihan umum yang bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Rakyat menitipkan sebagian kekuasaan kepada pejabat publik untuk mengelola negara. Oleh karena itu, perlu kontrol terhadap kekuasaan itu.
Baca Juga: Apa Saja Indikator Suatu Negara Tergolong sebagai Negara Demokrasi Menurut Afan Gaffar?