2. Hukum Traktat
Pengertian hukum traktat ialah suatu hukum yang ditetapkan oleh negara-negara suatu perjanjian antar negara atau traktat.
Jika hukum traktat yang dibuat beberapa negara sudah memenuhi syarat tertentu, maka hukum itu bisa dijadikan hukum formal.
Hukum traktat terdiri dari beberapa jenis, seperti traktat bilateral, traktat multilateral, dan traktat kolektif.
Contoh hukum traktat adalah perjanjian ekstrakdisi antara Indonesia dengan Malaysia, piagam PBB, dan perjanjian kerja sama ekonomi anggota APEC.
3. Hukum Kebiasaan
Hukum kebiasaan merupakan jenis hukum yang berlaku di dalam peraturan-peraturan atau kebiasaan adat.
Pada umumnya, hukum kebiasaan ini sulit digantikan karena peraturannya sudah mengakar dalam masyarakat.
Salah satu contoh hukum kebiasaan adalah hukum adat, yakni kebiasaan turun temurun untuk mengatur tata tertib dalam sebuah masyarakat.
Contoh lain dari hukum kebiasaan adalah menggunakan tangan untuk menerima sesuatu dan menggunakan kata sopan saat berbicara.
4. Hukum Undang-Undang
Baca Juga: Penjelasan Fungsi Pancasila di Indonesia sebagai Sumber dari Segala Sumber Hukum