Bobo.id - Hak dan kewajiban warga negara dilindungi oleh dasar hukum yang jelas, misalnya UUD 1945.
Teman-teman masih ingat apa yang dimaksud dengan hak dan kewajiban?
Menurut KBBI, hak adalah kewenangan atau kekuasaan untuk berbuat sesuatu karena telah ditentukan oleh undang-undang, aturan, dan lain sebagainya.
Hak didapatkan manusia sejak lahir hingga akhir masa hidupnya. Adapun contoh hak antara lain hak untuk hidup, hak berkembang, hak beragama, dan sebagainya.
Menurut KBBI, kewajiban adalah sesuatu yang harus dan wajib dilakukan dan juga diatur menurut hukum atau undang-undang yang berlaku.
Contoh kewajiban manusia yaitu wajib melindungi hak manusia lain, wajib menjaga kelestarian lingkungan, dan sebagainya.
Lalu, adakah dasar hukum yang khusus mengatur hak dan kewajiban warga negara? Yuk, cari tahu!
Dasar Hukum Hak dan Kewajiban Warga Negara
1. UUD 1945 Pasal 27 Ayat (1) sampai (3)
Dilansir dari mkri.go.id, hak dan kewajiban warga negara tercantum dalam pasal 27 ayat (1) sampai (3) UUD 1945, yang berbunyi:
(1) Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
Baca Juga: Berbagai Kewajiban dan Hak dalam Berpakaian, Materi Kelas 3 SD Tema 4
Penulis | : | Grace Eirin |
Editor | : | Iveta Rahmalia |
KOMENTAR