(2) Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
(3) Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
2. UUD 1945 Pasal 26 Ayat (1)
"Yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara"
3. UUD 1945 Pasal 28E Ayat (3)
Bunyinya, "Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat".
4. UUD 1945 Pasal 28H Ayat (1) sampai (3)
Pasal 28H ayat (1), berbunyi:
"Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan".
Pasal 28H ayat (2), berbunyi:
"Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan".
Baca Juga: Contoh-Contoh Hak dalam Lingkungan Sekolah, Materi Kelas 6 SD/MI
Cara Bersikap terhadap Barang yang Dipakai, Materi Kelas 4 SD Kurikulum Merdeka
Penulis | : | Grace Eirin |
Editor | : | Iveta Rahmalia |
KOMENTAR