Hukum Tertulis dan Tidak Tertulis, Ini Penjelasan dan Contohnya

By Amirul Nisa, Selasa, 25 Oktober 2022 | 19:55 WIB
Hukum menurut bentuknya dibedakan menjadi hukum tertulis dan tidak tertulis. (freepik)

Selain itu, ada tiga pandangan mengenai kedudukan yang lebih tinggi antara undang-undang atau atau traktat.

- Aliran primat hukum internasional: menganggap traktat lebih tinggi derajatnya sehingga undang-undang harus mengalah pada traktat jika isinya bertentangan satu sama lain.

- Aliran primat hukum nasinal: memandang undang-undang lebih tinggi derajatnya dibanding traktat sehingga traktat harus mengalah pada undang-undang jika isinya bertentangan satu sama lain.

- Aliran kesamaan derajat: menganggap tidak ada perbedaan kedudukan antara undang-undang dan traktat karena hanya menunjuk pada perbedaan saat berlakunya masing-masing.

Hukum tertulis ini juga memiliki beberapa ciri khas, seperti bersifat kaku, tegas, dan menjamin kepastian hukum di dalamnya.

Karena itu, hukum tertulis selalu disusun secara sistematik, lengkap, teratur, dan dibukukan dengan rapi.

Contoh dari Hukum Tertulis

- Hukum perdata tertulis dalam KUHPerdata.

- Hukum pidana dalam KUHPidana

- Kitap Undang-undang Hukum Dagang (KUHD).

Hukum Tidak Tertulis

Baca Juga: Penjelasan Fungsi Pancasila di Indonesia sebagai Sumber dari Segala Sumber Hukum