Hukum Tertulis dan Tidak Tertulis, Ini Penjelasan dan Contohnya

By Amirul Nisa, Selasa, 25 Oktober 2022 | 19:55 WIB
Hukum menurut bentuknya dibedakan menjadi hukum tertulis dan tidak tertulis. (freepik)

Jika hukum tertulis diformulasikan oleh penguasa atau pemerintah, maka hukum tidak tertulis dibuat oleh masyarakat.

Hukum tidak tertulis atau ongeschreven recht merupakan hukum kebiasaan yang berlaku sehari-hari di suatu kelompok atau lingkungan tertentu.

Di Indonesia, yang termasuk hukum tidak tertulis adalah hukum adat yang tentu akan berbeda di setiap wilayah.

Hukum tidak tertulis merupakan bentuk hukum tertua sehingga kebiasaan bukanlah merupakan sumber hukum, tapi merupakan suatu bentuk dari hukum positif.

Selain itu, hukum tidak tertulis merupakan hukum hidup atau berjalan dan tumbuh dalam kehidupan masyarakat atau adat.

Dalam hukum tidak tertulis, terdapat hukum yang benar-benar tidak tertulis dan ada pula yang tidak tertulis namun tercatat.

Artinya, hukum tersebut dicatat oleh pejabat-pejabat tertentu, seperti catatan hakim atau kepala adat, atau oleh para sarjana atas dasar penelitian.

Ciri dari hukum tidak tertulis ini biasanya merupakan aturan yang tidak pasti bahkan alat penegak hukum ini tidak pasti, bisa ada atau tidak.

Jenis hukum ini juga tidak bersifat terlalu memaksa, serta sanksi yang didapat cenderung ringan atau berupa saksi secara tidak langsung dari masyarakat.

Contoh dari Hukum Tidak Tertulis

- Hukum adat yang tidak tertulis dan menjadi pedoman untuk melaksanakan kehidupan sehari-hari.

Baca Juga: Contoh Dasar Hukum yang Mengatur Hak dan Kewajiban Warga Negara