Jadi pada pelaksaannya, dekonsentrasi akan membuat batasan wilayah kerja, jabatan atau administrasi yang dilakukan.
Sedangkan kewenangan yang didapat biasanya hanya berada di bidang administrasi saja.
Penerapan Dekonsentrasi
Seperti penjelasan sebelumnya, dekonsentrasi bisa diartikan perpanjangan tangan pemerintah melalui pemerintah daerah.
Karena itu, dekonsentrasi hanya akan dilakukan berdasarkan panduan yang diberikan oleh pemerintah pusat.
Umumnya ini dilakukan dengan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintah daerah kabupaten atau kota yang dibawah langsung oleh pemerintah provinsi atau gubernur.
Sehingga pemerintah daerah akan bertanggung jawab dan memberikan laporan penyelenggaraan keputusan dari pemerintah pusat.
Selain itu, pemerintah daerah juga mengkoordinasi penyelenggaraan urusan pemerinatah pusat di daerah provinsi dan kabupaten/kota.
Ada juga tugas lain, yaitu dengan mengkoordinasi pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan tugas pembantu di daerah provinsi dan kabupaten atau kota.
Tentunya semua pelaksanaan itu harus sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004, Pasal 38 Ayat 1.
Nah, itu tadi penjelasan tentang dua istilah yaitu desentralisasi dan dekonsentrasi yang digunakan dalam pengaturan pemerintahan antara pusat dan daerah.
Baca Juga: Bagaimana Upaya Pemerintah dalam Melestarikan Hewan Langka?