Bobo.id - Pada sistem pemerintahan, akan ada banyak istilah yang digunakan dan beberapa di antaranya akan dijelaskan pada materi PPKn kurikulum merdeka kelas VII SMP.
Kali ini, istilah yang akan dibahas adalah desentralisasi dan dekonsentrasi yang memiliki keterkaitan dalam hubungan pemerintah pusat dan juga pemerintah daerah.
Dua istilah ini digunakan untuk menjelasakan kuasa yang dimiliki pemerintah daerah dan juga pemerintah pusat.
Agar lebih mudah dipahami, simak penjelasan berikut serta penerapannya dalam sistem pemerintahan.
Desentralisasi
Desentralisasi merupakan penyerahan urusan pemerintahan dari pemerintah pusat atau tingkat atas kepada tingkat daerah.
Menurut Pasal 1 Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004, desentralisasi merupakan penyerahan wewenang pemerinatahan oleh pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus pemerintahan dalam sistem negara Kesatuan Republik Indonesia.
Ada juga yang menyebut desentralisasi sebagai penyerahan perencanaan, pembuatan keputusan, atau kewenangan administratif dari pemerintah pusat pada organisasi wilayah.
Atau bisa juga kewenangan diberikan kepada satuan administratif daerah atau organisasi non pemerintah.
Dari penjelasan itu, desentralisasi bisa diklasifikasikan dalam empat asas, yaitu penyerahan kewenangan dan kekuasaan.
Ada juga pelimpahan kewenangan dan kekuasaan, sarana dalam pembagian dan pembentukan daerah pemerinatahan.