- Menetapkan calon ketua RW yang memenuhi persyaratan.
- Menentukan daftar pemilih.
- Menyusun tata tertib pemilihan ketua RW.
- Menyelenggarakan pemilihan.
2. Pendaftaran Calon Ketua RW
Setelah panitia pemilihan ketua RW terbentuk, langkah selanjutnya yang dilakukan adalah dengan pendaftaran calon ketua RW pada panitia.
Setelah pendafataran selesai, panitia akan menyeleksi calon ketua RW. Proses seleksi yang dilakukan biasanya terkait proses administrasi.
Jika sudah, maka panitia akan menetapkan calon ketua RW yang akan maju dalam pemilihan untuk diketahui masyarakat.
3. Penyelenggaraan Pemilihan Ketua RW
Pemilihan ketua RW ini umumnya diselenggarakan oleh panitia. Pemilihan ini harus berasaskan LUBER JURDIL.
Sebagai informasi, LUBER JURDIL berarti langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan juga adil, teman-teman.
Baca Juga: Cari Jawaban Kelas 5 SD Tema 2, Contoh Pertanyaan dan Jawaban Berdasarkan Bacaan