Siaran TV Analog Resmi Ditiadakan Mulai Hari Ini, Apa Saja Perbedaan TV Analog dengan TV Digital?

By Fransiska Viola Gina, Rabu, 2 November 2022 | 12:00 WIB
Perbedaan tv analog dan tv digital. (freepik/jcomp)

Bobo.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika mengumumkan akan menghentikan siaran analog pada 2 November 2022.

Meskipun sempat tertunda, proses Analog Switch Off (ASO) ini sudah menjadi agenda pemerintah dalam rangka mendigitalisasi bidang penyiaran.

Sebagaimana diketahui, terdapat 514 kabupaten dan kota di Indonesia yang melakukan Analog Switch Off

Dilansir dari Kompas.com, dari jumlah tersebut, 222 wilayah akan melakukan migrasi ke TV digital pada 2 November 2022. 

Wilayah ini termasuk dalam 9 kabupaten di Jabodetabek dan 173 wilayah yang tidak dijangkau layanan TV terresterial.

Bagi masyarakat yang tidak memiliki TV yang mampu menerima siaran televisi digital tidak usah khawatir.

Sebab, layanan penyiaran digital dapat tetap dilakukan dengan pemasangan alat set-top-box (STB).

Proses pemasangan STB ini dapat dibantu oleh pemerintah untuk masyarakat tidak mampu. Dengan begitu, masyarakat tidak perlu membeli TV baru.

Mengapa Siaran Analog Dihentikan?

Dilansir dari Kompas.com, ada beberapa alasan mengapa siaran analog ini dihentikan di Indonesia, antara lain:

1. Menjalankan amanat dari Pasal 60A UU No.32 Tahun 2022 tentang Penyiaran. 

Baca Juga: 5 Oktober 2022 Siaran TV Analog di 14 Wilayah Jabodetabek akan Dimatikan, Adakah Wilayahmu?