Pemilihan empat lembaga tersebut sebagai lembaga legislatif sudah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019.
Meski sama-sama berkerja sebagai lembaga legislatif, tugas dan wewenang setiapnya berbeda-beda, lo.
Kali ini, kita akan kenalan dengan salah satu lembaga yaitu DPRD yang bekerja di tingkat daerah.
Berikut akan dijelaskan tugas dan wewenang yang dimiliki oleh orang yang menjadi anggota DPRD.
Tugas dan Wewenang DPRD
1. Membentuk peraturan daerah bersama gubernur.
2. Membahas dan memberikan persetujuan rancangan peraturan daerah mengenal Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan oleh gubernur.
3. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan APBD.
4. Mengusulkan pengangkatan atau pemberhentian gubernur dan wakil gubernur kepada presiden melalui menteri dalam negeri.
- Pada tingkat kabupaten DPRD bisa mengusulkan pengangkatan atau pemberhentian bupati atau wakil bupati kepada Menteri Dalam Negeri melalui gubernur.
- Pada tingkat kota bisa mengusulkan pengangkatan atau pemberhentian wali kota atau wakil wali kota kepada Menteri Dalam Negeri melalui gubernur.