Tugas dan Wewenang DPRD, Salah Satu Lembaga Legislatif di Indonesia

By Amirul Nisa, Kamis, 3 November 2022 | 13:30 WIB
Mengenal tugas dan wewenang dari DPRD. (wirestock)

5. Memilih wakil gubernur saat terjadi kekosongan jabatan.

6. Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah terhadap rencana perjanjian internasional yang ada di daerah.

7. Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama internasional yang akan dilakukan oleh pemerintah daerah.

8. Meminta laporan keterangan pertanggungjawaban gubernur dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

9. Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama dengan daerah lain atau pihak ketiga membebani masyarakat dan daerah.

10. Mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

11. Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain tugas dan wewenang yang sudah disebutkan. DPRD juga memiliki hak dan interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat.

Seorang anggota DPRD juga memiliki hak untuk mengajukan rancangan peraturan daerah, mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, memilih dan dipilih, membela diri, imunitas, mengikuti orientasi dan pendalaman tugas protokoler, serta keuangan.

Bahkan DPRD juga memiliki hak untuk meminta pejabat negara tingkat daerah, pejabat pemerintah daerah, badan hukum atau warga masyarakat untuk memberikan keterangan.

Nah, itu tadi penjelasan tentang lembaga legislatif terkhusus pada DPRD yang ada di tingkat daerah.

Baca Juga: Jadi Peradaban Terbesar, Apa Saja Perbedaan Kehidupan Romawi Kuno dan Yunani Kuno?

----

Kuis!
Apa saja yang masuk dalam lembaga legislatif di Indonesia?
Petunjuk: Cek halaman 1!

Lihat juga video ini, yuk! 

----  

Ingin tahu lebih banyak tentang sains, dongeng fantasi, cerita misteri, dan dunia satwa? Teman-teman bisa berlangganan Majalah Bobo dan Mombi SD.  

Untuk berlangganan, teman-teman bisa mengunjungi Gridstore.id.