Hubungan Dampak Globalisasi dengan Hak dan Kewajiban Warga Negara

By Grace Eirin, Sabtu, 5 November 2022 | 20:00 WIB
Hak dan kewajiban warga negara berkembang dengan adanya globalisasi.
Hak dan kewajiban warga negara berkembang dengan adanya globalisasi. (Lara Jameson/pexels)

Bobo.id - Globalisasi memberikan pengaruh yang besar kepada seluruh masyarakat dunia, termasuk masyarakat Indonesia

Globalisasi dapat terjadi di segala aspek kehidupan, misalnya bidang ekonomi, sosial, budaya, pendidikan, hukum, dan sebagainya. 

Nah, masyarakat Indonesia memiliki hak dan kewajiban dalam aspek-aspek tersebut. 

Contoh di bidang ekonomi, masyarakat berhak mendapatkan kebutuhannya, sekaligus wajib untuk menjaga keseimbangan ekonomi. 

Dalam bidang hukum, masyarakat berhak mendapatkan perlindungan atas hak asasi manusia, sekaligus wajib untuk menghormati dan membela hak orang lain. 

Lalu, apa hubungan dampak globalisasi dengan hak dan kewajiban warga negara? Yuk, cari tahu!

Hubungan Dampak Globalisasi terhadap Hak Warga Negara

Teman-teman, masih ingatkah kamu apa saja hak warga negara yang tercantum dalam UUD 1945? Berikut ini contohnya. 

1. UUD 1945 Pasal 27 ayat (2)

"Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan".

Dampak positif adanya globalisasi adalah terbukanya lapangan pekerjaan yang lebih luas, terutama yang berhubungan dengan teknologi. 

Baca Juga: Mengapa Sebuah Negara Harus Melakukan Kegiatan Ekspor dan Impor?

Semua warga negara Indonesia berhak atas mendapatkan pekerjaan di era yang semakin maju seperti sekarang ini. 

Dalam UUD 1945 Pasal 27 ayat (2) juga disebutkan tentang penghidupan yang layak, yang artinya berhubungan dengan upah dari pekerjaan tersebut.

The Universal Declaration of Human Rights 1948, Pasal 23 ayat (2) berbunyi,  "Setiap orang dengan tidak ada perbedaan, berhak atas pengupahan untuk pekerjaan yang sama".

2. UUD 1945 Pasal 28C ayat (1)

“Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia”.

Dalam bidang pendidikan, globalisasi memberikan kemudahan untuk pelajar mengakses ilmu pengetahuan dengan memanfaatkan teknologi. 

Tertera dalam UUD 1945 Pasal 28C ayat (1), mendapatkan manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi adalah hak setiap warga negara Indonesia tanpa terkecuali.

3. UUD 1945 Pasal 28D ayat (1)

“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”.

Dalam bidang hukum, globalisasi membuat perlindungan atas hukum dan hak manusia semakin jelas. 

Contoh globalisasi memengaruhi hukum negara yaitu adanya hukum yang melindungi korban intimidasi dari media sosial.

Baca Juga: Apa Perbedaan Prasasti dan Artefak sebagai Peninggalan Budaya Masa Lampau?

Hubungan Dampak Globalisasi terhadap Kewajiban Warga Negara

1. UUD 1945 Pasal 28J ayat (1)

Pada UUD 1945 pasal 28J ayat (1), setiap warga negara wajib untuk menghormati Hak Asasi Manusia orang lain, dalam bidang apapun. 

Seperti yang sudah dijelaskan di atas, semua orang berhak mendapatkan teknologi dan ilmu pengetahuan yang layak, sehingga setiap orang harus menghormati dan tidak melanggarnya. 

2. UUD 1945 Pasal 27 ayat (1)

Pada UUD 1945 pasal 27 ayat (1), setiap warga negara wajib menaati hukum dan pemerintah yang berlaku untuk kepentingan masyarakat. 

Hukum dibuat untuk melindungi dan menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat, di bidang kehidupan. 

Semua orang berhak dan wajib melindungi hak berpendapat, mendapatkan perlindungan, dan kepastian hukum. 

----

Kuis!

Apa bunyi UUD 1945 Pasal 28C ayat (1)?

Petunjuk: cek di halaman 2!

Lihat juga video ini, yuk!

---- 

Ingin tahu lebih banyak tentang sains, dongeng fantasi, cerita misteri, dan dunia satwa? Teman-teman bisa berlangganan Majalah Bobo dan Mombi SD. 

Untuk berlangganan, teman-teman bisa mengunjungi Gridstore.id.