- Memiliki fungsi sebagai alat kontrol dinamika sosial,
- Memiliki fungsi sebagai sumber hukum tertinggi,
- Memiliki sifat mutlak dan kuat sebagai landasan dan jaminan hukum.
Teman-teman, itulah alasan kenapa Undang-Undang dijadikan landasan dan jaminan kehidupan berbangsa dan bernegara.
Manfaat dari peraturan perundangan adalah:
- menjaga ketertiban di tengah masyarakat,
- menjamin hak-hak warga,
- mengatur kewajiban warga,
- memberikan petunjuk dan batasan bagi lembaga-lembaga negara di kalangan masyarakat,
- mengamankan wilayah negara Republik Indonesia,
- memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Sebaliknya, jika Indonesia tidak memiliki UUD NRI 1945 akan memiliki dampak buruk sebagai bangsa yang tidak memiliki arah, cita-cita dan tujuan yang akan menghancurkan stabilitas negara.