Kedaulatan rakyat menyatakan kalau kekuasaan tertingi pada suatu negara adalah berada di tangan rakyatnya.
Jadi, kehendak rakyat adalah satu-satunya sumber kekuasaan bagi pemerintah.
Kedaulatan rakyat dijadikan solusi untuk mengimbangi teori kedaulatan Tuhan dan teori kedaulatan raja.
Oleh karena itu, keputusan untuk mengambil kebijakan pada suatu negara untuk menjalankan pemerintahannya diputuskan oleh rakyat.
Rakyat akan memberikan kekuasaannya pada wakil rakyat untuk menduduki lembaga legislatif dan eksekutif, sehingga bisa melaksanakan keinginan rakyat.
Kedaulatan rakyat menjamin hak-hak rakyat dan membuat keputusan yang berpihak pada rakyat.
Selain itu, rakyat juga berhak mengganti wakil rakyat dipilih jika tidak melakukan yang diinginkan oleh rakyat.
Melalui kedaulatan rakyat lahirlah demokrasi, yaitu persamaan hak bagi warga negara untuk menentukan pengambilan keputusan kebijakan negara.
Lembaga Kedaulatan Rakyat di Indonesia
Berdasarkan UUD 1945 Pasal 1 Ayat 2, yaitu: “Kedaulatan adalah di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR”.
Inilah lembaga-lembaga yang bertugas untuk melaksanakan kedaulatan rakyat di Indonesia.
Baca Juga: Hari Ini Ditetapkan Jadi Hari Penegakan Kedaulatan Negara, Ini Sejarahnya