2. Sila Kedua: Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
Sila Kedua Pancasila berhubungan dengan pasal 34 yang menjadi dasar konstitusi untuk berdirinya lembaga kemanusiaan.
Pemerintah kemudian membentuk sebuah departemen khusus yaitu sebuah Departemen Sosial untuk mengatasi masalah terkait sila kedua Pancasila.
3. Sila Ketiga: Persatuan Indonesia
Sila ketiga ini berhubungan dengan adanya Undang-Undang Kewarganegaraan, membela tanah air, dan penggunaan hukum nasional.
Hubungan sila ketiga dan pasal 27 ayat 3 adalah sebagai bangsa Indonesia harus bersatu dan selalu membela negara agar tidak terjadi perpecahan dalam diri bangsa Indonesia.
4. Sila Keempat: Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan
Sila keempat Pancasila berhubungan dengan pasal 2 ayat 2 UUD 1945. Sila keempat ini didasari atas asas kedaulatan rakyat yang bisa dilihat dari persetujuan dari rakyat atas pemerintah.
5. Sila Kelima: Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Sila kelima Pancasila ini berhubungan dengan pasal 27 ayat 2 yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Ketentuan inilah yang kemudian memunculkan asas keadilan sosial dan kerakyatan yang merupakan HAM atas penghidupan layak.
Teman-teman, itulah hubungan setiap sila dalam Pancasila dengan UUD NRI 1945.
(Penulis: Nabil Adlani/ Niken Bestari)