Bobo.id - Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 yang kita gunakan sekarang sudah bukan susunan yang sama seperti pertama dibuat, lo.
Pada materi PPKN kurikulum merdeka kelas VII SMP, dijelaskan bahwa UUD NRI Tahun 1945 sudah pernah beberapa kali diamandemen.
Amandemen merupakan perubahan resmi berbagai dokumen resmi atau catatan tertentu tanpa melakukan perubahan terhadap UUD.
Jadi amandemen bisa disebut sebagai cara untuk melengkapi dan memperbaiki beberapa rincian yang ada dalam UUD yang asli.
Selama terbentuknya UUD NRI Tahun 1945, melalui Sidang Umum Majelis Permusyawarahan Rakyat (MPR), amandemen sudah dilakukan sebanyak empat kali.
Proses perubahan tersebut terjadi pada tahun 1999, 2000, 2001, dan 2002.
Selain penjelasan sebelumnya, berikut akan dijelas lebih lanjut tentang tujuan dari amandemen.
Tujuan Amandemen
Seperti penjelasan sebelumnya, amandemen dilakukan bukan untuk mengganti UUD NRI Tahun 1945, tapi hanya menyempurnakan aturan dasar.
Penyempurnaan biasa hanya dilakukan pada tatanan dasar, kedaulatan rakyat, Hak Asasi Manusia (HAM), pembagian kekuasan, eksistensi negara demokrasi dan hukum.
Berbagai perubahan terjadi sebagai bentuk respon atas tuntutan reformasi pada saat itu.
Baca Juga: Proses Pengesahan dan Isi Rancangan UUD NRI 1945 yang Jadi Dasar Hukum saat Ini
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Amirul Nisa |
Editor | : | Iveta Rahmalia |
KOMENTAR