Bobo.id - Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 yang kita gunakan sekarang sudah bukan susunan yang sama seperti pertama dibuat, lo.
Pada materi PPKN kurikulum merdeka kelas VII SMP, dijelaskan bahwa UUD NRI Tahun 1945 sudah pernah beberapa kali diamandemen.
Amandemen merupakan perubahan resmi berbagai dokumen resmi atau catatan tertentu tanpa melakukan perubahan terhadap UUD.
Jadi amandemen bisa disebut sebagai cara untuk melengkapi dan memperbaiki beberapa rincian yang ada dalam UUD yang asli.
Selama terbentuknya UUD NRI Tahun 1945, melalui Sidang Umum Majelis Permusyawarahan Rakyat (MPR), amandemen sudah dilakukan sebanyak empat kali.
Proses perubahan tersebut terjadi pada tahun 1999, 2000, 2001, dan 2002.
Selain penjelasan sebelumnya, berikut akan dijelas lebih lanjut tentang tujuan dari amandemen.
Tujuan Amandemen
Seperti penjelasan sebelumnya, amandemen dilakukan bukan untuk mengganti UUD NRI Tahun 1945, tapi hanya menyempurnakan aturan dasar.
Penyempurnaan biasa hanya dilakukan pada tatanan dasar, kedaulatan rakyat, Hak Asasi Manusia (HAM), pembagian kekuasan, eksistensi negara demokrasi dan hukum.
Berbagai perubahan terjadi sebagai bentuk respon atas tuntutan reformasi pada saat itu.
Baca Juga: Proses Pengesahan dan Isi Rancangan UUD NRI 1945 yang Jadi Dasar Hukum saat Ini
Sebelumnya juga sudah disebutkan bahwa telah terjadi beberapa kali amandemen, salah satunya karena beberapa tuntutan seperti praktek penyelenggaraan negara pada masa rezim Soeharto.
Selain itu, dilakukan amandemen juga karena beberapa alasan, seperti fisiofis, historis, yuridis, sosiologis, politis, dan juga teoritis yang menuntut terjadinya perubahan terhadap konstitusi.
Dan tentunya dukungan yang kuat dari masyarakat secara luas juga menjadi pertimbangan untuk dilakukannya sebuah amandemen.
Berikut beberapa perubahan yang terjadi pada UUD NRI Tahun 1945.
Hasil Perubahan UUD NRI Tahun 1945
Dari amandemen yang dilakukan pada UUD NRI Tahun 1945, terdapat beberapa perubahan yang terjadi.
Amandemen pertama dilakukan perubahan oleh MPR pada tanggal 14 hingga 19 Oktober 1999.
Pada proses perubahan itu, ada sembilan pasal yang diubah atau disesuaikan.
Salah satunya, adalah pada masa jabatan presiden serta wakil presiden menjadi maksimal hanya dua kali masa jabatan, yaitu selama 10 tahun.
Lalu setelah menjabat selama 10 tahun, presiden dan wakil presiden tidak dapat mencalonkan kembali atau dipilih.
Kemudian proses amandemen kedua dilakukan melalui sidang pada tanggal satu hingga 18 Agustus tahun 2000.
Baca Juga: Mengapa Terjadi Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara? Ini 10 Penyebabnya
Dari sidang itu ada 25 pasal pada lima bab yang diubah.
Salah satunya adalah perubahan berupa, yaitu masyarakat akan bisa memilih langsung wakilnya yang ada di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Perubahan itu dilakukan agar rakyat bisa memilih sendiri siapa orang yang akan mewakilinya di pemerintahan.
Sedangkan amandemen ketiga dilakukan dengan mengubah 22 pasal melalui sidang MPR pada tanggal satu sampai sembilan November 2001.
Pada amandemen ketiga rakyat bisa memilih sendiri presiden dan wakil presiden secara langsung.
Sebelumnya presiden dan wakil presiden adalah orang yang dipilih oleh MPR.
Sedangkan perubahan UUD NRI Tahun 1945 keempat yang juga melalui sidang MPR pada 1-10 Agustus 2002, berkaitan dengan pendidikan di Indonesia.
Pada perubahan tersebut, pemerintah diwajibkan menyediakan anggaran dana khusus untuk pendidikan.
Pemerintah pun harus menyedikan sedikitnya 20 persen dari anggaran negara untuk persoalan pendidikan.
Hal itu dilakukan dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas pendidikan bagi masyarakat Indonesia.
Nah, itu tadi penjelasan tentang amandemen UUD NRI Tahun 1945 yang telah mengalami empat kali perubahan.
Baca Juga: Jenis dan Contoh Perwujudan Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia dalam UUD 1945
----
Baca Lagi! |
1. Pengertian amandemen (Halaman 1) |
2. Tujuan amandemen (Halaman 1) |
3. Hasil perubahan UUD NRI Tahun 1945 (Halaman 2-3) |
Tonton video ini, yuk!
----
Ayo, kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Amirul Nisa |
Editor | : | Iveta Rahmalia |
KOMENTAR