Bobo.id - Setiap negara tentu membutuhkan dasar hukum untuk mengatur masyakarakat.
Indonesia pun membentuk dasar hukum, yaitu Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia atau UUD NRI Tahun 1945 yang akan dijelaskan pada materi PPKN kurikulum merdeka kelas VII SMP.
Hukum dibuat berbagai bentuk yang bisa saja berbeda setiap negara dibuat dengan tidak saling bertentangan.
Dengan begitu hukum yang dibuat akan tetap memberikan hak serta membagi kewajiban dengan adil.
Untuk membuat hukum bersifat adil, maka diperlukan sebuah dasar hukum yang di Indonesia adalah UUD NRI tahun 1945 sebagai dasar hukum tertulis.
Dasar hukum Indonesia ini disusun menjelang kemerdekaan bersamaan dengan dibuatnya Pancasila sebagai dasar negara.
Untuk lebih jelasnya, mari simak penjelasan berikut tentan proses pengesahan UUD NRI tahun 1945 beserta isinya.
Proses Pengesahan UUD NRI Tahun 1945
Seperti disebutkan sebelumnya UUD NRI 1945 dibentuk beberapa bulan sebelum Indonesia merdeka.
Dasar hukum itu dibentuk pada sidang pertama Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPKI).
Sebelum membentuk dasar hukum, BPUPKI sudah berhasil membuat dasar negara, yaitu Pancasila.
Baca Juga: Mengapa Terjadi Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara? Ini 10 Penyebabnya
Pancasila yang sudah terbentuk pun menjadi pondasi untuk membuat dasar hukum secara tertulis.
Bahkan Pancasila masuk kedalam inti Mukmadimah atau Pembukaan dasar hukum tertulis di Indonesia.
Pada sidang kedua BPUPKI pada tanggal 10 hingga 17 Juli 1945 dibentuklah panitia dasar hukum tertulis untuk menyusun isi dari UUD.
Panitia tersebut dibentuk dengan beranggotakan 19 orang yang diketuai oleh Soekarno dan mulai bermusyawarah pada tanggal 11 Juli 1945.
Dari hasil musyawarah tersebut terdapat beberapa hasil, yaitu membentuk Panitia Perancang UUD.
Kedua, bentuk negara kesatuan atau unitaris. Dan ketiga adalah kepala negara berada di tangan satu orang, yaitu presiden.
Panitia Perancangan UUD pun dibentuk dengan anggota Ahmad Subarjo, Sukiman dan Parada Harahap.
Dari panitia itu dibuat sebuah kesepakatan berupa lambang negara, negara kesatuan, dan juga sebutan lembaga Majelis Permusyawarahan Rakyat.
Hasil panitia itu kemudian dibawa ke BPUPKI dan dibuatlah sebuah rancangan UUD yang kemudian dilanjutkan setelah Indonesia merdeka.
Racangan UUD yang sudah dibentukpun dilanjutkan oleh Panitia persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).
Sidang pertama dilakukan ada 16 Agustus 1945, yang kemudian dilanjutkan pada tanggal 18 Agustus 1945.
Baca Juga: Jenis dan Contoh Perwujudan Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia dalam UUD 1945
Dari hasil sidang itu disahkan Undang-Undang Dasar yang sudah dibentuk sebelumnya oleh BPUPKI sebagai konstitusi negara.
Selain itu ada juga hasil berupa dibentuknya Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) yang nantinya bertugas menyusun segala kelengkapan pemerintah termasuk menyusun berbagai peraturan dengan dasar dari Pembukaan UUD.
Agar lebih jelas, berikut akan disebutkan isi dari rancangan UUD yang dibentuk oleh BPUPKI.
Rancangan UUD
a. Wilayah negara Indonesia yang mencakup seluruh bekas wilayah Hindia Belanda dan pulau-pulau di sekitarnya.
b. Bentuk negara Indonesia adalah negara kesatuan.
c. Bentuk pemerintahan Indonesia adalah republik.
d. Bendera nasional adalah sang saka Merah Putih.
e. Bahasa nasional Indonesia adalah bahasa Indonesia.
Seperti dijelaskan sebelumnya, rancangan UUD ini kemudian yang menjadi dasar hukum bagi Indonesia.
UUD pun dikembangkan kembali oleh KNIP namun tetap berpegang pada Pembukaan UUD dan juga Pancasila.
Baca Juga: Contoh Soal dan Pembahasan Materi tentang BPUPKI yang Persiapkan Kemerdekaan Indonesia
Nah, itu tadi penjelasan urutan dibentuknya UUD NRI yahun 1945 yang menjadi dasar hukum bangsa Indonesia.
----
Kuis! |
Apa kepanjangan dari BPUPKI? |
Petunjuk: Cek halaman 1! |
Tonton video ini juga, yuk!
----
Ayo, kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Penulis | : | Amirul Nisa |
Editor | : | Iveta Rahmalia |
KOMENTAR