Pancasila yang sudah terbentuk pun menjadi pondasi untuk membuat dasar hukum secara tertulis.
Bahkan Pancasila masuk kedalam inti Mukmadimah atau Pembukaan dasar hukum tertulis di Indonesia.
Pada sidang kedua BPUPKI pada tanggal 10 hingga 17 Juli 1945 dibentuklah panitia dasar hukum tertulis untuk menyusun isi dari UUD.
Panitia tersebut dibentuk dengan beranggotakan 19 orang yang diketuai oleh Soekarno dan mulai bermusyawarah pada tanggal 11 Juli 1945.
Dari hasil musyawarah tersebut terdapat beberapa hasil, yaitu membentuk Panitia Perancang UUD.
Kedua, bentuk negara kesatuan atau unitaris. Dan ketiga adalah kepala negara berada di tangan satu orang, yaitu presiden.
Panitia Perancangan UUD pun dibentuk dengan anggota Ahmad Subarjo, Sukiman dan Parada Harahap.
Dari panitia itu dibuat sebuah kesepakatan berupa lambang negara, negara kesatuan, dan juga sebutan lembaga Majelis Permusyawarahan Rakyat.
Hasil panitia itu kemudian dibawa ke BPUPKI dan dibuatlah sebuah rancangan UUD yang kemudian dilanjutkan setelah Indonesia merdeka.
Racangan UUD yang sudah dibentukpun dilanjutkan oleh Panitia persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).
Sidang pertama dilakukan ada 16 Agustus 1945, yang kemudian dilanjutkan pada tanggal 18 Agustus 1945.
Baca Juga: Jenis dan Contoh Perwujudan Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia dalam UUD 1945
Tomat-Tomat yang Sudah Dibeli Bobo dan Coreng Hilang! Simak Keseruannya di KiGaBo Episode 7
Penulis | : | Amirul Nisa |
Editor | : | Iveta Rahmalia |
KOMENTAR