Dari sidang itu ada 25 pasal pada lima bab yang diubah.
Salah satunya adalah perubahan berupa, yaitu masyarakat akan bisa memilih langsung wakilnya yang ada di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Perubahan itu dilakukan agar rakyat bisa memilih sendiri siapa orang yang akan mewakilinya di pemerintahan.
Sedangkan amandemen ketiga dilakukan dengan mengubah 22 pasal melalui sidang MPR pada tanggal satu sampai sembilan November 2001.
Pada amandemen ketiga rakyat bisa memilih sendiri presiden dan wakil presiden secara langsung.
Sebelumnya presiden dan wakil presiden adalah orang yang dipilih oleh MPR.
Sedangkan perubahan UUD NRI Tahun 1945 keempat yang juga melalui sidang MPR pada 1-10 Agustus 2002, berkaitan dengan pendidikan di Indonesia.
Pada perubahan tersebut, pemerintah diwajibkan menyediakan anggaran dana khusus untuk pendidikan.
Pemerintah pun harus menyedikan sedikitnya 20 persen dari anggaran negara untuk persoalan pendidikan.
Hal itu dilakukan dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas pendidikan bagi masyarakat Indonesia.
Nah, itu tadi penjelasan tentang amandemen UUD NRI Tahun 1945 yang telah mengalami empat kali perubahan.
Baca Juga: Jenis dan Contoh Perwujudan Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia dalam UUD 1945
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Amirul Nisa |
Editor | : | Iveta Rahmalia |
KOMENTAR