Sebelum Reformasi, anggota MPR terdiri dari DPR, utusan daerah, dan utusan golongan.
MPR berwenang mengubah dan menetapkan UUD 1945, tetapi MPR tidak dapat mengusulkan pengubahan Pembukaan UUD 1945, karena mengandung nilai-nilai dari kelima sila Pancasila yang menjadi dasar negara.
Selain itu, MPR juga tidak bisa mengubah bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Usul pengubahan UUD 1945 setidaknya bisa dilakukan jika 1/3 dari anggota MPR menyetujuinya.
Mereka harus mengajukannya secara tertulis, dengan menunjukkan pasal mana yang harus diubah beserta alasannya.
Kemudian, diajukan kepada pimpinan MPR yang nantinya akan diperiksa.
Jika, syarat pengubahan tidak lengkap, maka pimpinan MPR berhak menolaknya.
Tapi jika diterima, maka MPR akan melakukan sidang dan mengubah pasal yang diusulkan dalam UUD 1945 dan mengesahkannya.
Tugas dan Wewenang MPR Lainnya
- Melantik presiden dan wakil presiden yang terpilih melalui pemilihan umum
- Memutuskan usul DPR untuk menghentikan presiden dan wakil presiden dalam masa jabatannya
Baca Juga: Pengertian Demokrasi Menurut Para Ahli, Lengkap dengan 10 Pilar Demokrasi Indonesia