Bobo.id - Berdasarkan unsur konstitutif, syarat berdirinya sebuah negara adalah adanya rakyat, wilayah, dan pemerintahannya yang sah.
Negara Kesatuan Republik Indonesia mempunyai wilayah perairan yang lebih luas daripada daratannya.
Oleh karena itu, Indonesia disebut sebagai negara maritim dan berbentuk kepulauan.
Selain itu, Indonesia juga disebut sebagai agraris karena pendapatan negaranya banyak yang dari sektor pertanian dan perkebunan.
Lalu, apa saja cakupan wilayah Indonesia?
Sebelum mengetahui kunci jawabannya, simak pembahasan tentang kedaulatan dalam pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) kelas 8 SMP.
Namun, sebelumnya teman-teman bisa mencoba mengerjakan soalnya sendiri terlebih dahulu.
Apakah teman-teman sudah selesai mengerjakan soal-soalnya? Kalau sudah, coba cocokkan dengan kunci jawaban di bawah ini, ya.
Agar menjadi negara utuh, Indonesia harus mempunyai wilayah yang jelas. Mana saja cakupan wilayah Indonesia?
Jawaban:
Berdasarkan UUD 1945 Pasal 25A, Indonesia adalah negara kepulauan yang berciri Nusantara (pulau-pulau) dengan wilayah dan batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang.
Baca Juga: Sikap Rela Berkorban, Manfaat yang Didapat dan Gambaran Perilaku Sehari-hari