Jadi, cakupan wilayah Indonesia yang menjadi syarat berdirinya suatu negara terdiri dari wilayah daratan, perairan pedalaman, perairan kepulauan, laut teritorial, ruang udara di atasnya, termausk seluruh sumber kekayaan yang terkandung di dalamnya.
Berikut, batas-batas wilayah negara Indonesia, yaitu:
- Di darat: Malaysia, Papua Nugini, dan Timor Leste
- Di laut: Malaysia, Papua Nugini, Singapura, dan Timor Leste
- Di udara: mengikuti batas-batas di darat, di laut, angkasa luar berdasarkan hukum internasional
Sedangkan, menurut wilayah yuridiksi, batas wilayah Indonesia terdiri dari Australia, Filipina, India, Malaysia, Papua Nugini, Palau, Timor Leste, dan Vietnam.
Wilayah yuridiksi adalah wilayah di luar wilayah negara, terdiri atas zona ekonomi eksklusif (ZEE) Indonesia, landas kontinen, zana tambahan yang dimiliki oleh negara berdaulat menurut hukum internasional.
Untuk menjaga dan mengelola cakupan wilayah Indonesia, baik di darat, laut, dan udara.
Pemerintah membentuk Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), mulai dari tingkat pusat hingga daerah.
BNPP bertanggung jawab kepada presiden atau kepala daerah, sehingga keduanya berwenang mengelola dan memanfaatkan sumber daya yang ada di wilayah tersebut.
Berikut, tugas-tugas dari BNPP, yaitu:
Baca Juga: Nama-Nama Alat Musik Tradisional dari 37 Provinsi di Indonesia