Penjelasan Surat Dinas, dari Pengertian hingga Ciri-cirinya

By Amirul Nisa, Selasa, 15 November 2022 | 20:00 WIB
Surat dinas yang memiliki ciri khusus dalam penulisannya. (Freepik)

Berbeda lagi dengan pengertian dari Badudu yang menganggap surat dinas adalah jenis surat yang menggunakan bahasa yang tunduk kepada semua aturan, sistematika, atau format yang berlaku secara baik.

Tentunya hal itu juga termasuk struktur kata dan kalimat, hingga penggunaan tanda-tanda baca, pemakaian alinea atau paragraf, dan lain sebagainya.

Sedangkan Soedjito dan Solchan menyebut surat dinas adalah sebuah surat yang dikirim oleh kantor pemerintah atau swasta kepada kantor pemerintah atau swasta, dan sebaliknya.

Disebutkan juga bahwa surat ini harus menggunakan bahasa yang baku atau yang sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia yang baik dan benar.

Bahkan penggunaan bahasa harus jenis bahasa efektif, yaitu sederhana, ringkas, jelas, sopan, dan menarik.

Sedangkan secara sederhana, surat dinas diartikan Mustakim sebagai alat komunikasi tertulis yang menyangkut kepentingan tugas dan kegiatan dinas instansi.

Dari berbagai penjelasan itu, bisa disimpulkan bahwa surat dinas adalah surat resmi yang dikeluarkan instansi atau lembaga dengan bahasa formal dan efektif.

Agar lebih mengenal jenis surat dinas ini, berikut akan dijelaskan beberapa ciri dari surat dinas, yang bisa teman-teman pelajari.

Ciri-Ciri Surat Dinas

1. Bahasa Baku

Pada surat dinas, jenis bahasa yang digunakan adalah bahasa baku yang harus sesuai dengan kaidah bahasa Indoensia dan Ejaan yang Disempurnakan (EYD).

Baca Juga: 7 Alat Komunikasi yang Digunakan Masyarakat Zaman Dulu, Salah Satunya Daun Lontar