Bobo.id - Pada proses mempersiapkan kemerdekaan, para pendiri bangsa menyiapkan dasar negara berupa Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Dari penjelasan itu, kali ini kita akan belajar tentang sistematika UUD 1945 yang dijelaskan pada materi PPKn kurikulum merdeka kelas VII SMP.
Sistematikan UUD 1945 sudah mengalami berapa kali perubahan atau disebut dengan amandemen.
Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan UUD 1945 dengan berbagai perubahan kondisi baik di Indonesia atau dunia.
UUD 1945 sendiri merupakan dasar hukum yang dimiliki oleh Indonesia dan dibentuk sebelum kemerdekaan disampaikan.
Dengan waktu yang sudah berjalan cukup lama, UUD 1945 pun perlu mengalami beberapa kali amandemen.
Berikut akan dijelaskan perubahan pada sistematika yang terjadi sebelum dan sesudah amandemen dilakukan.
Sistematikan UUD 1945 Sebelum dan Sesudah Amandemen
Seperti dijelaskan sebelumnya UUD 1945 dibentuk sebelum kemerdekaan oleh beberapa tokoh penting saat itu.
Proses pembentukan UUD 1945 terjadi cukup lama hingga akhirnya disahkan. Dasar hukum ini mulai dibuat pada tanggal 1 Juni hingga 18 Agustus 1945.
Dan pada tanggal 18 Agustus 1945 itu juga, UUD 1945 pun disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).
Baca Juga: Makna dan Contoh Kewajiban Warga Negara menurut UUD 1945 Pasal 27