Bobo.id - Indonesia adalah negara hukum sekaligus negara demokratis.
Menurut Undang-Undang Dasar 1945 pasal 1 ayat (3), disebutkan bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum.
Alasannya karena jalannya pemerintahan berdasarkan undang-undang, pengakuan dan perlindungan atas hak asasi manusia, dan pemerintah berjalan dengan demokratis.
Selain itu, Indonesia juga disebut negara demokratis karena segenap rakyatnya ikut serta memerintah melalui wakil-wakilnya dalam lembaga pemerintahan.
Nah, dalam pelajaran PPKn, terdapat soal berbunyi, bandingkanlah ciri negara hukum dan negara demokratis!
Yuk, cari tahu perbandingan dan perbedaan ciri negara hukum dan negara demokratis!
Ciri Negara Hukum
Dilansir dari Kompas.com, berikut ini beberapa ciri negara hukum.
1. Adanya pengakuan dan perlindungan atas hak asasi manusia,
2. Pelaksanaan pemerintahan berdasarkan undang-undang dan berjalan dengan demokratis,
3. Kedaulatan negara dilaksanakan menurut undang-undang,
Baca Juga: Karakteristik Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia, Mulai dari Demokrasi Presidensial hingga Reformasi