Bobo.id - Indonesia adalah negara yang melaksanakan kedaulatan atau kekuasaanya di tangan rakyat, sehingga mewujudkan demokrasi.
Demokrasi adalah bentuk pemerintahan di mana warga negaranya mempunyai hak yang setara untuk memutuskan kebijakan negara.
Melalui demokrasi, warga negara menunjuk wakil rakyat untuk menjalankan tugas dan wewenangnya di lembaga pemerintah.
Namun, setiap negara mempunyai karakteristik demokrasinya masing-masing. Berikut, karakteristik demokrasi pada setiap periode pemerintahan di Indonesia.
Karakteristik Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia
1. Periode Demokrasi Presidensial (1945-1949)
Pada Demokrasi Presidensial, pelaksanaan demokrasinya terbatas, karena presiden sebagai lembaga eksekutif membentuk kabinetnya sendiri dan tidak ada pemilihan umum.
Apalagi, pada masa awal kemerdekaan Indonesia belum mempunyai Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Sedangkan, fungsi legislatif dipegang oleh Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) yang membantu presiden.
Lalu, lembaga yudikatifnya dipegang oleh Mahkamah Agung.
Tidak hanya ada kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif, tetapi juga ada pers yang independen sebagai pilar keempat demokrasinya.
Baca Juga: 19 Contoh Sikap dan Perilaku Demokrasi di Lingkungan Masyarakat, Apa Saja?
Tomat-Tomat yang Sudah Dibeli Bobo dan Coreng Hilang! Simak Keseruannya di KiGaBo Episode 7
Source | : | Adjar.id |
Penulis | : | Thea Arnaiz |
Editor | : | Sarah Nafisah |
KOMENTAR